-->

Notification

×

Adu Ayam di Bima Tak Bisa Sekadar Diberantas, Agus Mawardy Dorong Kajian Hukum dan Regulasi

Wednesday, September 2, 2026 | September 02, 2026 WIB | 2026-09-02T13:40:39Z
Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, 


BIMA, TM — Wacana pengaturan praktik adu ayam di Kabupaten Bima dinilai tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan pendekatan penertiban maupun pelarangan. Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, mendorong agar pembahasan tersebut terlebih dahulu dimulai melalui kajian yang komprehensif.


Menurut Agus, langkah paling awal yang harus dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan adalah memastikan aspek hukumnya. Kajian diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ruang hukum bagi pemerintah untuk mengatur aktivitas tersebut atau justru terdapat ketentuan yang membuatnya tidak memungkinkan untuk dilegalkan.


“Langkah pertama tentu kajian hukum. Kita harus tahu dulu apakah ada ruang untuk mengatur atau memang secara hukum tidak memungkinkan,” ujar Agus Mawardy.


Setelah aspek hukum dikaji, Agus menyebut perlu dilakukan kajian sosial dan ekonomi. Kajian tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana praktik adu ayam berkembang di tengah masyarakat, termasuk dampaknya terhadap lingkungan sosial, aktivitas ekonomi serta masyarakat di sekitar lokasi.


Ia menilai proses tersebut juga harus melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah dan DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi perlindungan hewan, pelaku usaha hingga komunitas terkait perlu duduk bersama untuk membahas persoalan secara terbuka.


“Jangan pemerintah sendiri yang menentukan. Semua stakeholders harus duduk bersama supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif,” katanya.


Apabila hasil kajian nantinya menemukan adanya ruang hukum, pemerintah dapat melanjutkan proses melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi. Regulasi tersebut, kata Agus, harus mengatur secara rinci berbagai aspek, mulai dari lokasi, perizinan, keamanan, ketertiban, kesejahteraan hewan hingga mekanisme pengawasan.


Namun, Agus memberikan penekanan khusus terhadap persoalan perjudian. Menurutnya, praktik adu ayam dan perjudian harus dipisahkan secara tegas dalam setiap pembahasan regulasi.


“Kalau ada perjudian ilegal, tetap harus ditindak. Jangan sampai legalisasi dijadikan alasan untuk membenarkan perjudian,” tegasnya.


Selain itu, jika secara hukum memungkinkan untuk diatur, pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan lokasi khusus yang tidak mengganggu permukiman warga. Standar keselamatan, ketertiban serta perlindungan terhadap hewan juga harus menjadi bagian dari aturan.


Tahapan berikutnya adalah memastikan adanya pengawasan dan evaluasi secara berkala. Setiap aktivitas yang nantinya memperoleh ruang pengaturan harus tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dihentikan apabila menimbulkan keresahan masyarakat, gangguan keamanan maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Agus menegaskan, perdebatan mengenai adu ayam di Bima sebaiknya tidak langsung diarahkan pada kesimpulan legal atau ilegal tanpa melalui proses kajian.


“Intinya, jangan langsung bicara legal atau ilegal. Mulai dari kajian hukum, kajian sosial-ekonomi, libatkan stakeholders, kemudian susun regulasi jika memang ada ruang hukumnya. Itu langkah yang menurut saya harus ditempuh,” pungkas Agus Mawardy. (Red)

×