-->

Notification

×

Sidang Dugaan Pemerasan Guru Terpencil di Bima Berlanjut, Terdakwa IR Diperiksa

Saturday, August 15, 2026 | August 15, 2026 WIB | 2026-08-14T16:08:49Z
Situasi Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap TKDT pada  Dikbudpora Kabupaten Bima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.


Mataram, TM— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.


Sidang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa terdakwa berinisial IR terkait perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap para guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan adanya pungutan atau pemotongan terhadap guru yang menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di lingkungan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.


Dalam agenda pembuktian, pemeriksaan terhadap terdakwa menjadi bagian penting bagi Penuntut Umum untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mekanisme pemberian tunjangan, serta dugaan pungutan yang menjadi pokok perkara.


Keterangan terdakwa di persidangan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.


Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.


Proses hukum terhadap perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan hak guru penerima tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah daerah terpencil.


Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red

×