-->

Notification

×

Proyek Rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima Kembali Berjalan, DPRD Pertanyakan Kontrak dan Dugaan Pemecahan Paket

Friday, August 14, 2026 | August 14, 2026 WIB | 2026-08-14T12:01:58Z
Tambora Media / AI


Kota Bima, TM — Kelanjutan proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima kembali menuai sorotan. Pekerjaan fisik senilai sekitar Rp390 juta tersebut  dipertanyakan DPRD Kota Bima setelah sebelumnya dalam rapat bersama legislatif disebut telah dibatalkan.


Anggota Komisi I sekaligus Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, meminta Pemerintah Kota Bima terbuka mengenai dasar hukum, status kontrak, serta dokumen administrasi yang menjadi landasan pekerjaan tersebut kembali berjalan.


Rabbi menegaskan, persoalan ini tidak semestinya hanya dianggap sebagai kesalahan teknis administrasi. Menurutnya, pemerintah harus mampu menjelaskan secara rinci siapa penyedia pekerjaan, kontrak yang digunakan, serta kapan dokumen pelaksanaan proyek diterbitkan.


“Kalau sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I disampaikan bahwa pekerjaan tersebut dibatalkan, lalu sekarang berjalan lagi, pertanyaannya sederhana: kontrak mana yang berlaku hari ini? Siapa penyedianya dan kapan SPK serta SPMK ditandatangani?” ujar Rabbi dilansir jangkaBima.com Jumat (14/8/2026). 



Soroti Pagu Rp945 Juta Menjadi Rp390 Juta


DPRD Kota Bima, kata Rabbi, tidak mempermasalahkan mekanisme Pengadaan Langsung (PL) apabila nilai pekerjaan memang berada di bawah batas yang diperbolehkan regulasi.


Namun, yang menjadi persoalan utama adalah perubahan nilai proyek yang cukup drastis. Sebelumnya, proyek rehabilitasi tersebut disebut memiliki pagu sekitar Rp945 juta dan diproses melalui mekanisme tender. Setelah proses tender dinyatakan gagal, nilai pekerjaan kemudian muncul menjadi sekitar Rp390 juta.


Kondisi tersebut membuat DPRD mempertanyakan komponen pekerjaan apa saja yang mengalami perubahan.


“Jangan substansinya dialihkan seolah-olah DPRD mempermasalahkan PL Rp390 juta. Yang kami pertanyakan, bagaimana proyek Rp945 juta menyusut menjadi Rp390 juta? Apa yang dikurangi? Apakah volumenya, desainnya, atau spesifikasinya? Siapa yang memutuskan?” tegas Rabbi. 


Menurutnya, perlu dipastikan tidak terjadi pemecahan paket pekerjaan yang bertujuan menghindari mekanisme tender. Karena itu, Komisi I meminta pemerintah membuka dan membandingkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume, spesifikasi, serta desain pekerjaan dari kedua paket tersebut.


Perbandingan itu dinilai penting untuk mengetahui apakah pengurangan nilai proyek memang disebabkan perubahan kebutuhan pekerjaan atau terdapat pekerjaan yang kemudian dipindahkan ke paket lainnya.


DPRD Minta Status “Pembatalan” Diperjelas


Selain nilai proyek, DPRD juga mempertanyakan istilah “dibatalkan” yang sebelumnya disampaikan pemerintah.


Rabbi menilai pemerintah perlu memperjelas apakah yang dibatalkan adalah proses pemilihan penyedia, kontrak yang telah berjalan, atau hanya penghentian sementara pekerjaan. Sebab, masing-masing memiliki konsekuensi administrasi dan hukum yang berbeda.


Apabila pekerjaan yang saat ini berjalan diklaim sebagai kontrak baru, DPRD meminta pemerintah menunjukkan dokumen pendukung, antara lain DPA/DPPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP) terbaru, dokumen hasil negosiasi, SPK hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).


Komisi I juga berencana menyusun kronologi seluruh dokumen untuk mencocokkan tanggal penerbitan dokumen dengan aktivitas fisik di lapangan.


“Tanggal dokumen tidak bisa berdebat. Dari kronologi itu akan terlihat apakah dokumen administrasi terbit sebelum atau justru setelah pekerjaan berjalan,” katanya.


Desak Inspektorat Segera Audit


Untuk memastikan tidak terjadi persoalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, DPRD Kota Bima mendesak Inspektorat Kota Bima segera turun melakukan pemeriksaan.


Menurut Rabbi, pemeriksaan tidak harus menunggu persoalan berkembang lebih jauh. Inspektorat dinilai dapat memeriksa langsung kondisi pekerjaan, penyedia yang melaksanakan proyek, nomor kontrak, sumber anggaran, hingga kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pekerjaan fisik.


“Inspektorat bisa turun sekarang. Periksa siapa yang bekerja, perusahaan apa, kontrak nomor berapa, dan dari DPA mana proyek ini akan dibayar. Ini uang publik, semua harus dijelaskan secara terbuka,” pungkas Rabbi.


Sorotan DPRD tersebut kini menempatkan Pemerintah Kota Bima pada posisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek, perubahan nilai anggaran, dasar pengadaan, serta legalitas pekerjaan yang kembali berjalan. Pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi lapangan diharapkan dapat menjawab apakah perubahan proyek tersebut murni merupakan penyesuaian pekerjaan atau terdapat persoalan administrasi yang perlu ditindaklanjuti. (Red)

×