-->

Notification

×

3 Pria di Dompu Diringkus Satresnarkoba, Polisi Sita Sabu 5,45 Gram

Tuesday, August 18, 2026 | August 18, 2026 WIB | 2026-08-18T04:14:25Z

Tiga laki-laki diamankan dalam pengungkapan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 21.20 WITA 

DOMPU, TM —  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menggerebek peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Tiga orang laki-laki diamankan dalam pengungkapan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 21.20 WITA di sebuah rumah di Desa Katua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Ketiga terduga yang diamankan berinisial *AR (44)*, *AD (38)*, dan *SR (32)*. Semuanya merupakan warga Kabupaten Dompu.


*Berawal dari Informasi Warga*

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rumah di Desa Katua yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu *IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.* memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.10 WITA, petugas memastikan keberadaan para target dan langsung melakukan penggerebekan.


Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti.


Barang Bukti yang Diamankan


Dari lokasi, polisi menyita:

Sabu seberat bruto 5,45 gram dalam beberapa plastik klip dan klip gulung

1 kotak kecil berisi plastik klip dan 1 bundel klip kosong  

1 kotak rokok Surya berisi 10 klip gulung yang diduga berisi sabu

3 korek api gas, 1 sumbu, 1 pipet sedotan yang dimodifikasi sebagai sekop

2 selang penghubung alat hisap, 1 gunting, 1 pinset

1 unit telepon seluler dan uang tunai Rp150.000


Komitmen Berantas Narkotika


IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu memberantas peredaran narkotika hingga ke permukiman warga.


“Pengungkapan ini tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami lakukan penyelidikan terukur hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti sabu,” ujarnya.


Ia juga memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.  


“Kami tidak berhenti di penangkapan. Tim akan mendalami sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami ajak masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.


Ancaman Hukuman


Atas perbuatannya, ketiga terduga disangkakan *Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dan/atau *Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009*, sesuai hasil penyidikan.


Sementara itu, Kapolres Dompu *AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K.* melalui Kasi Humas *IPTU I Nyoman Suardika* mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba. 


“Bapak Kapolres menegaskan Polres Dompu berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Narkotika ancaman serius bagi generasi muda. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai ini,” ujarnya.


Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, interogasi, dan gelar perkara. (Red

×