![]() |
| F (22) dan K (39) saat diamankan polisi |
DOMPU, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, dua pria berinisial F (22) dan K (39) diamankan di sebuah rumah di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPTU Sumaharto, berhasil mengamankan kedua terduga. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan dua saksi umum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), plastik klip, pipet modifikasi, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat melalui penyelidikan hingga penindakan.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti sabu seberat bruto 6,67 gram. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Dompu.
"Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional hingga berhasil mengungkap kasus ini. Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa sehingga harus diperangi bersama," katanya.
Polres Dompu menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kedua terduga kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1). (Red)


