-->

Notification

×

Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima Tolak LPJ APBD 2025, Soroti Delapan Persoalan Krusial Tata Kelola Anggaran

Wednesday, July 1, 2026 | July 01, 2026 WIB | 2026-07-01T13:13:09Z
Tambora Media / I


BIMA, TM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bima secara resmi menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi PPP pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu (1/7/2026).


Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPP menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak cukup dinilai dari tingginya realisasi pendapatan dan belanja daerah. Menurut fraksi tersebut, ukuran utama keberhasilan APBD adalah sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan.


Fraksi PPP mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar 99,01 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja mencapai sekitar 95,84 persen. Meski secara administratif capaian tersebut dinilai cukup baik, Fraksi PPP berpandangan masih terdapat sejumlah kebijakan anggaran yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.


Fraksi PPP juga menyoroti masih adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan, seperti krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Bima, antara lain Dusun Ndano Ndere, Dusun Rasa Bou Desa Bajo, Desa Samili, dan Desa Kalampa. Menurut fraksi tersebut, kondisi itu menunjukkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat masih belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran daerah.


Sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PPP menyampaikan delapan catatan kritis kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Catatan tersebut meliputi kenaikan anggaran belanja pakaian dinas kepala daerah yang signifikan, pekerjaan timbunan atau pematangan Rumah Dinas Bupati, pekerjaan timbunan kawasan parkir lingkup Kantor Pemerintah Daerah, pembangunan ruas jalan di Kecamatan Sanggar dan Lambitu, penggunaan anggaran Program Selasa Menyapa, penyelenggaraan Hari Jadi Bima di tengah tangis pilu belasan ribu tenaga PPPK Paruh waktu yang haknya belum dibayarkan, tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara, serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Menurut Fraksi PPP, berbagai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian mengenai dasar perencanaan, manfaat, efektivitas, dan urgensi penggunaan anggaran daerah.


Fraksi PPP juga menilai Pemerintah Kabupaten Bima perlu lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan belanja wajib dibandingkan pengeluaran yang dinilai belum memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.


Atas berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PPP menyatakan pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Fraksi PPP menolak Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahap pembahasan saat ini.


Fraksi PPP menegaskan penolakan tersebut akan tetap berlaku hingga Pemerintah Kabupaten Bima memberikan penjelasan, klarifikasi, dan pertanggungjawaban yang memadai terhadap seluruh catatan kritis yang telah disampaikan.


"Sikap ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus tanggung jawab politik Fraksi PPP untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara akuntabel, transparan, dan sepenuhnya diarahkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima," demikian penegasan Fraksi PPP dalam penutup pemandangan umumnya. (Red)

×