-->

Notification

×

DPO Narkoba Dibekuk di Bolo: Polsek Amankan 2 Pelaku dan 23 Poket Sabu Siap Edar

Wednesday, June 24, 2026 | June 24, 2026 WIB | 2026-06-24T12:46:06Z

MY alias Yan (28) dan RA (20) saat di Aman Polisi

Bima, TM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Polres Bima, Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.


Dalam penggerebekan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial MY alias Yan (28) dan RA (20), yang diketahui merupakan warga setempat. Salah satu pelaku, MY, bahkan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba sebelumnya.


Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.


“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.


Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan kedua pelaku berada di dalam sebuah kamar. Untuk memastikan transparansi, polisi turut menghadirkan perwakilan warga setempat dalam proses penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 69 lembar plastik klip kosong, satu alat isap sabu (bong), tiga sendok dari pipet, uang tunai Rp346.000, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.


Di hadapan petugas, salah satu pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 Wita, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan catatan kepolisian, MY alias Yan merupakan buronan dalam kasus peredaran narkoba sejak penggerebekan pada 2 Agustus 2025 lalu. Saat itu, ia berhasil melarikan diri, sementara dua rekannya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman.


Kapolsek Bolo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa partisipasi warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan.


“Kami berterima kasih atas keberanian masyarakat memberikan informasi. Ini sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” ungkapnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di wilayahnya.


Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Bolo telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima. Kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.


Polres Bima menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat terlarang tersebut. (Red

×