-->

Notification

×

Satresnarkoba Polres Bima Bekuk 4 Pria di Parado, 7,14 Gram Sabu Siap Edar Disita

Friday, May 22, 2026 | May 22, 2026 WIB | 2026-05-22T11:58:51Z

DWP (32), ZA (42), IP (34), dan MH (44) saat diamankan Polisi

BIMA, TM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat pria asal Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.


Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial DWP (32), ZA (42), IP (34), dan MH (44). Mereka ditangkap di sebuah rumah milik DWP yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba dan telah meresahkan warga sekitar.


Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Dediansyah, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


“Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak cepat menuju TKP,” ujar Dediansyah.


Setibanya di lokasi, tim opsnal terlebih dahulu melakukan observasi guna memastikan kebenaran informasi. Setelah dinilai valid, petugas langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap para terduga pelaku dan area sekitar.


Hasilnya, petugas menemukan 7 poket kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 7,14 gram, yang diduga siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar rumah dan sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku berinisial ZA.


Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk uang tunai sebesar Rp947.000 yang diduga hasil transaksi.


Kapolres Bima, Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.


Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Salah satu terduga pelaku, DWP, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi dan kini tengah dalam pengejaran.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegas Dediansyah. (Red

×