-->

Notification

×

Pemkab Bima Tegaskan Tak Ada Pemangkasan Gaji PPPK Paruh Waktu, Anggaran Tetap Rp62,7 Miliar

Friday, May 22, 2026 | May 22, 2026 WIB | 2026-05-22T11:20:29Z

Kabag Prokopim, Suryadin, M.SI,. 

BIMA, TM – Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan gaji bagi tenaga ASN PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkup Pemkab Bima. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait perubahan skema penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026.


Pemkab Bima memastikan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga PPPK-PW tetap menjadi prioritas. Hal tersebut tercermin dari hasil pembahasan bersama legislatif yang menetapkan total anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu sebesar Rp62,7 miliar dalam APBD 2026.


Dengan demikian, hak-hak tenaga PPPK-PW dipastikan tetap aman dan tidak mengalami pengurangan sebagaimana isu yang beredar.


Berdasarkan dokumen APBD Awal 2026, penganggaran PPPK-PW terdiri dari Rp37,9 miliar melalui belanja jasa yang bersumber dari DAU/PAD dan tersebar di seluruh DPA OPD. Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp24,7 miliar dari Dana BOSP, sehingga total mencapai Rp62,72 miliar.


Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat melalui petunjuk teknis terbaru menetapkan bahwa penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PPPK Paruh Waktu dibatasi maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.


Kebijakan ini kemudian menjadi dasar bagi Pemkab Bima melakukan penyesuaian melalui APBD Pergeseran pada April 2026.


Dalam APBD Pergeseran tersebut, skema anggaran disusun ulang tanpa mengubah total nilai. Alokasi penggajian PPPK-PW terdiri dari:


  • Rp47,2 miliar dari DAU/PAD
  • Rp11,92 miliar dari Dana BOSP
  • Rp3,58 miliar dari belanja jasa BLUD


Total keseluruhan tetap berada di angka Rp62,7 miliar.


Pemkab Bima juga menegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP sebesar Rp11,9 miliar telah sesuai ketentuan, yakni tidak melebihi batas maksimal 20 persen. Dengan demikian, informasi yang menyebut penggunaan Dana BOSP hingga 40 persen dipastikan tidak benar.


Langkah penyesuaian ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi pusat sekaligus memastikan pembayaran gaji PPPK-PW tetap berjalan lancar dan tepat waktu.


Pemerintah daerah memilih melakukan penyesuaian administratif daripada mengambil risiko pelanggaran aturan penggunaan anggaran pendidikan.


Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab Bima dalam menjaga kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.


Pemkab Bima pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pelayanan dan kesejahteraan aparatur daerah. (Red

×