![]() |
| ibu rumah tangga (IRT), masing-masing berinisial UN (51) dan AU (24), saat diamankan Polisi |
Kota Bima, TM – Aksi pencurian perhiasan emas dengan modus berpura-pura sebagai pembeli berhasil diungkap jajaran Polsek Rasana’e Barat, Polres Bima Kota. Dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), masing-masing berinisial UN (51) dan AU (24), diamankan setelah diduga mencuri gelang emas seberat 20 gram di Toko Emas Cantik, Kelurahan Paruga, Kota Bima.
Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026). Kedua pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura ingin membeli perhiasan.
“Mereka awalnya memilih dan mencoba beberapa perhiasan yang ada di etalase. Saat karyawan lengah, pelaku langsung mengambil gelang emas 20 gram,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil gelang tersebut, pelaku kemudian berpura-pura masih melihat-lihat model lain sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat aksi tersebut, korban bernama Iman Sari (29) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp48 juta.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Dompu untuk melakukan pengejaran,” tambah AKP Suratno.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Dompu pada Rabu (13/5/2026). Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti berupa gelang emas 20 gram hasil curian serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)


