![]() |
| Google Metromini / Al |
KOTA BIMA, TM — Alokasi anggaran ratusan juta rupiah di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menuai sorotan publik. Anggaran tersebut mencakup insentif pegawai non ASN sebesar Rp60 juta serta upah juru pungut parkir Pasar Amahami senilai Rp200 juta pada tahun anggaran 2026.
Data ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses pada Kamis, 21 Mei 2026. Kedua paket kegiatan tersebut direncanakan menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber dana dari APBD Kota Bima.
Tak hanya itu, Diskoperindag juga tercatat menganggarkan Rp400 juta untuk program penataan kantong parkir di Pasar Amahami serta Rp176,7 juta untuk pengadaan rombong UMKM.
Munculnya rincian anggaran ini memicu perhatian masyarakat, khususnya terkait efektivitas pengelolaan parkir daerah dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, menegaskan bahwa anggaran untuk insentif pegawai non ASN maupun upah juru parkir kemungkinan besar tidak akan direalisasikan.
“Pos anggaran untuk non ASN dan juru parkir pasar itu Insya Allah tidak akan direalisasikan karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Mei 2026.
Ia juga memastikan bahwa anggaran Rp200 juta untuk upah juru pungut parkir Pasar Amahami tidak akan digunakan.
“Anggaran itu juga tidak akan direalisasikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik, terutama terkait proses perencanaan anggaran dan mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah. Pasalnya, anggaran yang sudah tercantum dalam sistem resmi justru dinyatakan tidak akan dijalankan.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan program ke depan lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. (Red)


