![]() |
| rapat finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) |
KOTA BIMA, TM – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mematangkan regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini ditandai dengan kehadiran DLH dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, di ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Firdaus, SH, serta dihadiri jajaran teknis dari DLH Kota Bima. Di antaranya Taufikurrahman selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Haerunnas Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, M. Hafidz Saifullah Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, Muhammad Aulia Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, serta Niswati, SH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan redaksional Raperwali agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, regulasi ini juga dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang kian meningkat.
Proses finalisasi ini menjadi tahapan krusial sebelum Raperwali ditetapkan secara resmi sebagai dasar hukum dalam pengendalian penggunaan plastik sekali pakai di Kota Bima.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengurangi dampak negatif sampah plastik. Diharapkan, kehadiran regulasi ini mampu mendorong kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih ramah lingkungan.
Dengan langkah ini, Kota Bima semakin menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan di tingkat daerah. (Red)


