![]() |
| Ilustarasi / google Media Metromini / Al |
MATARAM, TM — Hingga akhir Maret 2026, penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih belum menemukan kejelasan. Kondisi ini mulai berdampak pada jalannya roda pemerintahan yang dinilai mengalami hambatan di sejumlah sektor strategis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengakui bahwa belum ditetapkannya Sekda definitif membuat beberapa urusan pemerintahan tidak berjalan maksimal. Hal tersebut disebabkan terbatasnya kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Sekda dalam mengambil keputusan penting.
“Beberapa urusan memang terkendala karena belum adanya Sekda definitif. Kewenangan Plh terbatas,” ujarnya dilansir suarantb.com Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, Sekda definitif memiliki peran krusial dalam pengambilan kebijakan strategis, mulai dari penandatanganan dokumen penting, pengelolaan organisasi, kepegawaian, hingga pengaturan anggaran daerah. Sementara itu, Plh Sekda hanya menjalankan tugas administratif harian dan tidak memiliki kewenangan dalam keputusan strategis seperti mutasi, pengangkatan jabatan, maupun perubahan alokasi anggaran.
Saat ini, proses penetapan Sekda NTB masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Tiga nama yang telah lolos seleksi terbuka kini berada di meja Sekretaris Kabinet (Seskab) dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
BKD NTB mengaku telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak Seskab guna mempercepat proses tersebut. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait siapa yang akan ditetapkan.
“Doakan saja supaya cepat selesai. Kalau sudah ditandatangani, akan langsung diproses dan diumumkan,” tambah Tri.
Di sisi lain, masa jabatan Plh Sekda NTB yang saat ini diemban Budi Herman akan berakhir pada 1 April 2026. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penetapan Sekda definitif, Pemerintah Provinsi NTB akan kembali menunjuk Plh baru sesuai arahan gubernur.
Adapun tiga kandidat kuat yang telah lolos seleksi yakni Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik. Dari ketiganya, hanya satu kandidat yang berasal dari internal Pemerintah Provinsi NTB.
Situasi ini pun memunculkan perhatian publik. Pasalnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi serta mempercepat realisasi program pembangunan daerah.
Jika penetapan terus berlarut, dikhawatirkan stagnasi kebijakan akan semakin terasa, di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin mendesak. (Red)


