![]() |
| Barang Bukti Ganja diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota |
Kota Bima,.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan berat bruto 526,42 gram di wilayah hukum Polres Bima Kota, Senin (2/3/2026).
Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan jual edar narkoba jenis ganja kering tersebut, berhasil diamankan 5 pengedar di 5 TKP.
Dijelaskan AKP Jahyadi Sibawaih, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap 5 orang Pelaku, yaitu RE, FI, MA, DI, dan AS, di 5 lokasi yang berbeda.
Pada TKP 1 di Kelurahan Radom Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, RE ditangkap di lokasi ini dengan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Vario 160 warna hitam tanpa Nopol, 1 unit handphone merk Realme warna putih, dan sejumlah uang sebesar Rp. 1.720.000.
Berlanjut di TKP 2 yakni Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, FI dan MA ditangkap di lokasi ini dengan barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik warna hitam, 9 bungkus plastik klip kosong besar, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah alat hisap/bong, 3 buah korek api, 1 buah pipet sendok, 1 buah isolasi bening kecil, 1 buah gunting, 4 buah kaca, dan 1 unit handphone merk poco warna hitam.
Sementara di TKP 3 yakni Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,
RE ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kosong besar dan 1 buah kertas papir.
Tim Opsnal lalu beranjak di TKP 4 yakni Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, DI ditangkap di lokasi dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk vivo warna hitam dan 1 unit kendaraan roda dua merk beat warna hitam list merah dengan Nopol EA 6373 LC.
Terakhir di TKP 5 yakni di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yakni AS, dengan barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik besar berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik warna biru, 1 buah karung, 1 buah ember warna hitam, dan 1 unit handphone merk vivo warna hitam.
Para pelaku Beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut, Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Red)


