![]() |
| Kepala BWS Cabang Bima saat diwawan Media Tambora |
BIMA, TM – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) wilayah setempat, Syamsudin, memaparkan mekanisme pengajuan program pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa jalur pengusulan yang dapat dimanfaatkan. Untuk program berbasis Instruksi Presiden (INPRES), pengajuan lokasi dilakukan melalui Dinas Pertanian dengan mekanisme sistem SIPURI.
Sementara itu, untuk program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pengajuan dilakukan langsung oleh kelompok tani yang tergabung dalam kelompok P3-TGAI. Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui dinas terkait di tingkat kabupaten maupun kota.
“Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri atau perorangan oleh ketua kelompok tani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsudin menyampaikan harapannya agar dukungan dari wakil rakyat di tingkat pusat dapat meningkatkan jumlah program yang masuk ke daerah. Ia secara khusus menyinggung peran Mori Hanafi dalam memperjuangkan alokasi anggaran irigasi.
“Semoga tahun ini kita bisa mendapatkan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Terkait proses verifikasi, Syamsudin menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pihak daerah, kata dia, hanya menerima Surat Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Setiap pengajuan akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menindaklanjuti dengan turun langsung ke desa untuk memastikan keberadaan kelompok tani yang telah lolos verifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting guna memastikan program yang digulirkan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh kelompok tani yang aktif dan membutuhkan dukungan peningkatan jaringan irigasi. (Red)


