-->
×

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Jelas, Gaji Akan Dibayar Rapel April 2026

Tuesday, March 31, 2026 | March 31, 2026 WIB | 2026-03-31T05:38:15Z

Ketauan KomisinI DPRD Kabupaten Bima, Supardin, saat RDP dengan P3K PW Kabupaten Bima

BIMA, TM – Komisi I DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I pada Kamis, 31 Maret 2026 tersebut menghasilkan sejumlah poin penting sebagai tindak lanjut atas persoalan yang dikeluhkan para pegawai.


Dalam rapat itu, BKD dan Diklat Kabupaten Bima menjelaskan bahwa pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan melalui keputusan Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp63 miliar.


Selain itu, dijelaskan pula bahwa skema pembayaran gaji dibedakan, yakni untuk PPPK non-TPU sebesar Rp300 ribu, sementara yang eks-TPU sebesar Rp700 ribu.


"Kabar yang paling dinanti, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan akan mulai direalisasikan pada April 2026," ujar Ketua Komisi I Supardin, senin (31/3/2026). 


“Pembayaran akan dilakukan setelah penerimaan SK dan akan dibayarkan secara rapel,” demikian salah satu poin hasil rapat tersebut.


Namun demikian, hingga saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu pendapat dari pemerintah pusat, sehingga menjadi salah satu faktor keterlambatan.


Isi Surat 


Komisi I DPRD Kabupaten Bima juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada BKD dan Diklat, di antaranya meminta percepatan penyelesaian status pegawai dari paruh waktu ke penuh waktu, dengan prioritas pada kategori R2.


Selain itu, BKD diminta untuk menyajikan data yang valid serta lebih responsif terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan Komisi I, meskipun harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.


Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, termasuk Ketua Komisi I Supardi, Wakil Ketua Muhtar, serta sejumlah anggota lainnya.


Dengan adanya kepastian jadwal pembayaran ini, diharapkan keresahan para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima dapat segera teratasi.(Red)

×