-->

Notification

×

Nekat Edarkan Sabu, Pria Asal Woro Diringkus Polisi

Thursday, March 12, 2026 | March 12, 2026 WIB | 2026-03-12T04:21:57Z
Oknum di tangkap beserta Barang Bukti


Bima,  TM,. – Alih-alih memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadan, seorang pria berinisial SR (33) asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, justru harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus pihak kepolisian lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.


Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Madapangga pada Rabu malam, 11 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.


Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, SH, bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.


"Begitu informasinya masuk, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan," ujar Kapolsek.


Tim kemudian menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah desa dan warga setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 16 poket kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu siap edar, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan dan Barang bukti pendukung lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan penangkapan tersebut.


"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Fardiansyah.


Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba ini. "Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba," tutupnya. (Red

×