-->

Notification

×

Kejati NTB Jadwalkan Cek Lokasi Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami

Thursday, March 5, 2026 | March 05, 2026 WIB | 2026-03-05T13:20:49Z
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said


Mataram, – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjadwalkan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi lahan reklamasi di kawasan Pantai Amahami, Kota Bima.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan jaksa.

“Ya, ke sana juga mengecek lokasi (lahan reklamasi Amahami),” ujarnya dilansir globalfmlombok.com, Rabu (4/3/2026),

Zulkifli belum membeberkan waktu pasti tim Kejati NTB akan turun ke lokasi. Saat ini, kata dia, penyidik masih berfokus menangani sejumlah persidangan perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Meski demikian, ia memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi reklamasi tersebut tetap berjalan.

“Sementara masih jalan terus. Masih penyelidikan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menyoroti terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima yang menjadi objek penanganan jaksa.

Pada tahap penyelidikan, tim juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga menguasai lahan di kawasan reklamasi tersebut. Pemeriksaan saksi tidak hanya menyasar penguasa lahan, tetapi juga pejabat pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan dan penerbitan dokumen kepemilikan lahan.

Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan kawasan Amahami sebagai destinasi wisata.

Sejumlah proyek tersebut dilaksanakan ketika pemerintah daerah dipimpin wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.

Realisasi proyek fisik di kawasan itu dimulai sejak 2017. Pada tahun tersebut, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Masih pada tahun yang sama, terdapat pula proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kota Bima kembali mengucurkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Proyek tersebut juga berada di bawah pelaksanaan Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami sendiri ditetapkan sebagai salah satu fokus pengembangan sektor pariwisata di Kota Bima guna mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat.

Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan bagian dari hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.

Dari data yang ada, selain penguasaan lahan sekitar lima hektare oleh pemerintah daerah, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi, mulai dari sekitar tiga are hingga mencapai belasan hektare. (Red)

×