![]() |
| Ilustrasi / Google Al |
MATARAM, TM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga awal Maret 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah memeriksa belasan saksi guna mengungkap potensi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal.
“Belum puluhan. Masih belasan saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya lansir Metromini Media, Jumat (6/3/2026) di Mataram.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengagendakan pemanggilan terhadap sekitar 28 pihak yang menguasai lahan di kawasan reklamasi Amahami. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kalangan pengusaha hingga unsur pejabat pemerintahan.
“Siapa pun yang menguasai lahan di sana akan kami panggil dan dimintai keterangan,” tegas Zulkifli.
Dari hasil penyelidikan awal, Kejati NTB mengungkap bahwa inti persoalan dalam kasus ini mengarah pada dugaan pelaksanaan reklamasi tanpa izin. Hal tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana korupsi, terlebih proyek ini diketahui menggunakan anggaran daerah.
Selain itu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan reklamasi juga turut menjadi sorotan. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, sebelumnya menyatakan bahwa aspek legalitas kepemilikan lahan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 28 bidang lahan atas nama perorangan di kawasan tersebut, dengan luas bervariasi mulai dari 3 are hingga belasan hektare.
Di sisi lain, proyek penataan kawasan Amahami diketahui telah menyerap anggaran cukup besar dari APBD Kota Bima sejak 2017. Data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima mencatat, anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah, di antaranya Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata, Rp1,5 miliar untuk timbunan Pasar Raya Amahami, Rp13,5 miliar untuk penataan lanjutan pada 2018, serta Rp8,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan, rencana pemanggilan puluhan penguasa lahan, serta penelusuran dokumen kepemilikan, kasus ini dinilai mulai mengerucut.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. (Red)


