-->

Notification

×

Akademisi Desak Kejati NTB Usut Tuntas Dugaan Suap, 15 Anggota DPRD Disebut Harus Ikut Diproses

Monday, March 30, 2026 | March 30, 2026 WIB | 2026-03-30T10:43:53Z

Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Lalu Wira Pria Suhartana

Mataram, TM – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus suap yang menyeret belasan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menguat. Kali ini, dorongan datang dari kalangan akademisi Universitas Mataram.


Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Lalu Wira Pria Suhartana, menegaskan bahwa dalam perkara suap, pihak pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan secara hukum.


“Kalau tiga orang itu didakwa sebagai pemberi suap, maka penerima juga harus ada. Itu satu paket,” ujarnya dilansir katada.id Minggu (29/3/2026).


Menurut Wira, dalam konstruksi hukum, justru pihak penerima suap memiliki beban yang lebih berat, terlebih jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Ia juga menyoroti adanya dugaan aliran dana yang terstruktur dalam kasus tersebut.


“Kalau ada pemotongan dana, berarti ada alokasi yang sudah ditentukan. Ini menunjukkan adanya sistem atau mekanisme, bukan sekadar inisiatif pribadi,” jelasnya.


Ia menilai, jika pihak penerima tidak diungkap dalam proses hukum, maka konstruksi perkara menjadi janggal dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.


“Kalau penerima tidak terungkap, lalu ini disebut apa? Karena dalam logika hukum, pemberi dan penerima tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.


Dalam sidang dakwaan sebelumnya di Pengadilan Negeri Mataram, terungkap tiga terdakwa diduga telah menyalurkan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total Rp450 juta, sementara Indra Jaya Usman memberikan Rp1,2 miliar kepada beberapa anggota dewan. Adapun Muhammad Nashib Ikroman turut diduga menyalurkan dana sebesar Rp950 juta kepada sejumlah pihak lainnya.


Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.


Sejumlah kelompok masyarakat pun telah melaporkan dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.


Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan pihaknya masih melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut.


“Untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB masih kami kaji,” ujarnya.


Ia menambahkan, kejaksaan juga akan mencermati keterkaitan bukti yang disampaikan pelapor dengan perkara yang tengah berjalan di pengadilan.


“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan seperti apa,” katanya.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik NTB. Banyak pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Red

×