![]() |
| Polda NTB saat Konferensi Pers penetapan tersangka Kasat Narkoba Kota Bima |
Mataram, – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Langkah tegas ini diambil setelah oknum perwira tersebut terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers pada Senin (9/2/2026), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk "bersih-bersih" internal tanpa pandang bulu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Berikut adalah poin-poin utama pengungkapan kasus:
• Tes Urine Positif: Pada 3 Februari 2026, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
• Barang Bukti Signifikan: Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
• Status Hukum: Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka kini resmi ditahan.
Selain menghadapi proses pidana sesuai UU Narkotika dan KUHP, oknum tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di internal kami. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat maupun jabatan," tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB masih memburu jaringan yang lebih luas untuk mengungkap siapa saja penyuplai barang haram tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Polda NTB untuk memperketat pengawasan internal dan menjaga marwah institusi demi kepercayaan publik. (Red)


