![]() |
| Ilustrasi / Google |
Mataram, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Oknum Polisi Polres Bima Kota, Istri dan 2 rekekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Roman d8kutip Media NTB Satu, Kamis 5 Februari 2026.
Sementara AKP M saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTB. Proses hukum dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani penyidik.
Polda NTB menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun yang bersangkutan merupakan perwira aktif kepolisian.
Langkah tersebut, kata Roman, merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menegakkan disiplin internal.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran AKP M serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga belum merinci jumlah barang bukti narkotika yang diamankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. (Red)


