![]() |
| Ketua Fraksi PKS DPRD Bima, Syaifullah |
Bima, - Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bima angkatan bicara terkait pelemik pimpinan DPRD menolakan penandatanganan lembaran Penesahaan APBD tahun 2026.
Syaifulah menyampaikan, persoalan ini sudah menjadi sorotan publik dan menjadi pembahasan masyarakat kota Bima. Seharusnya kata dia, pihak Eksekutif dan Legislatif membuka ruang komunikasi untuk menghidari pembahasan diluar undang - undang yang berlaku.
"Soal APBD, sebaiknya buka komunikasi antara pemerintah dan pimpinan DPRD. Jangan sampai terjadi kebuntuan komunikasi Seperti yang disampaikan oleh pimpinan dewan dan anggota sebelumnya, memang mesti dihindari terjadinya pelanggaran prosedur dan tabrakan norma dalam proses pembahasan abpd, karna itu menyangkut role of game, peraturan perundang-undangan yang sudah baku," jelasnya Jumat (9/1/2026).
Syaiful mengakui, ia tidak masuk dalam anggatan Banggar. Namun dari informasi angggota banggar, proses evaluasi APBD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB saat itu, Anggota Banggar maupun PImpinan DPRD kabupaten Bima tidak dilibatkan pada pembahasan tersebut.
"Saya bukan anggota BANGGAR, tetapi bila benar yang disampaikan oleh teman - teman bahwa anggota BANGGAR tidak diundang evaluasi dengan Pemprov, tidak ada rapat harmonisasi antara eksekutif dan BANGGAR dewan terkait APBD dan ujungnya eksekutif mendatangi rumah para pimpinan dengan menyodorkan lembar persetujuan untuk di tanda tangani, saya kira itu jelas menabrak norma dan etika yang semestinya kita patuhi bersama," akunya.
Menunurutnya, penandatanganan lembaran pengesahan APBD harus dilakukan rapat paripurna dengan Anggota DPRD Kabupaten Bima. Dan ketika hal itu tidak dilakukan maka akan jadi pertanyaan anggota DPRD, karna saat ini Publik sedang menyoroti kinerja Legislatif dan Pemerintah.
"Sebab penanda tanganan dokumen APBD harus dilakukan didepan rapat paripurna DPRD. Diluar itu akan dipertanyakan tentang problem keabsahan APBD. Pemerintah, legislatif dan eksekutif Harus patuh terhadap tahapan, prosedur dan norma agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Apalagi saat ini semua lembaga negara dan pemerintah sedang disorot oleh publik," jelasnya.
Ia menegaskan, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima mempunyai hak untuk mengetahui isi dokumen APBD yang telah dievaliasi Pemerintah Provinssi NTB saat itu.
"BANGGAR DPRD, sebagaimana fungsi budgeting/penganggaran, memang harus tahu isi dokumen akhir APBD setelah evaluasi. Apa saja yang diminta utk disesuaikan, apa saja nomenklatur yg mesti dipending dan lain-lainberdasar peraturan perundang undangan. Karna itu atas sikap beberapa pimpinan dewan yang menolak untuk menandatangani dokumen APBD, bisa kita pahami. Namun demikian kepala daerah harusnya membangun komunikasi dan sinergisitas yang baik untuk kebaikan daerah dan masyarakat kabupaten Bima," terangnya. (Red)


