![]() |
| Kantor Pertanahan Kota Bima bersama Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima saat menggelar rapat koordinasi |
KOTA BIMA, TM – Kantor Pertanahan Kota Bima bersama Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi penataan aset guna memperkuat sinergi antarpemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah yang lebih optimal.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026) di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bima.
Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, H. Rury Irawan, S.SiT., M.H., bersama Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Susmianto, S.T., M.M. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan kedua pemerintah daerah, khususnya dalam penataan aset tanah milik pemerintah.
Melalui pertemuan tersebut, para pihak diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi serta menyelaraskan langkah dalam menangani berbagai aspek penataan aset, termasuk administrasi pertanahan dan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Penataan aset tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kejelasan administrasi serta kepastian hukum atas kepemilikan aset diperlukan untuk melindungi aset milik pemerintah sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Karena itu, koordinasi lintas pemerintahan dinilai penting untuk mendorong pengelolaan aset yang lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penataan aset melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset tanah serta meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah.
Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan, penataan aset di wilayah Kota dan Kabupaten Bima diharapkan semakin tertib secara administrasi, memiliki kejelasan status hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab. (Red)


