-->

Notification

×

Satresnarkoba Polres Bima Amankan Terduga di Woha, Sita Sabu 11,84 Gram dan Pil Diduga Inex

Monday, October 26, 2026 | October 26, 2026 WIB | 2026-10-26T09:56:43Z

Lima oknum diamankan Polisi di Kecamatan Woha

BIMA, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mengamankan lima orang terduga dalam penindakan kasus dugaan tindak pidana narkotika di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Minggu (25/10/2026).


Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 11,84 gram, satu butir pil yang diduga inex dengan berat bruto 0,64 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., bersama sembilan personel Satresnarkoba. Operasi berlangsung sejak sore hingga malam hari dan dilanjutkan dengan pengembangan ke sejumlah lokasi.


Penindakan Berawal dari Desa Tente


Dalam rangkaian penindakan di dua lokasi di Desa Tente, Kecamatan Woha, petugas mengamankan sejumlah terduga. Pada penindakan di lokasi kedua, polisi menemukan barang yang diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram serta uang tunai sebesar Rp77.000.


Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga berinisial BH disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AR.


Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Pengembangan ke Rabakodo, Sita Sabu 11,64 Gram


Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi ketiga di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, sekitar pukul 21.30 Wita.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga berinisial AR dan FAW. Polisi juga menyita kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 11,64 gram, satu butir pil yang diduga inex dengan berat bruto 0,64 gram, serta uang tunai Rp450.000.


Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, termasuk telepon seluler dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam pemeriksaan awal, AR diduga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FQ di wilayah Penatoi, Kota Bima. Namun, keterangan mengenai asal-usul dan kepemilikan barang tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.


Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial MMI juga diamankan. Berdasarkan keterangan awal, MMI mengaku menggunakan sabu. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk menentukan peran masing-masing terduga dalam perkara ini.


Polisi Dalami Peran Lima Terduga


Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima.


Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis dan kandungannya. Penyidik juga terus mendalami keterangan para terduga untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Terpisah, Kapolres Bima mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus mencegah peredarannya di tengah masyarakat.


Seluruh terduga bersama barang bukti telah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine dan pengujian laboratorium forensik direncanakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.


Satresnarkoba Polres Bima menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Masyarakat pun diimbau untuk turut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian. (Red)

×