![]() |
| Polres Bima memberhentikan tiga personelnya secara tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), |
Bima, TM – Polres Bima memberhentikan tiga personelnya secara tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (6/10/2026).
Upacara yang berlangsung sekitar pukul 07.30 WITA tersebut digelar di lapangan apel Mapolres Bima dan dipimpin langsung Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H.
Tiga personel yang dikenai sanksi tegas itu masing-masing berinisial MR, HF, dan NA. Ketiganya dijatuhi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri berupa in absensia atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Dalam amanatnya, Kapolres Bima menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sanksi tersebut merupakan hasil dari proses yang panjang dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan pilihan yang diambil individu menentukan masa depannya sendiri. Demi kepastian hukum serta menjaga citra Polri, keputusan PTDH ini harus dilaksanakan,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran hukum maupun terlibat dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
“Saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.
Menurutnya, seragam dan atribut Polri bukan sekadar identitas, tetapi merupakan simbol kehormatan yang diberikan negara kepada setiap anggota.
Karena itu, ia meminta seluruh personel menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai bahan evaluasi sekaligus pelajaran agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.
“Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk, bukan untuk menakut-nakuti. Hindari pelanggaran yang mencoreng nama institusi, dan jadilah insan Bhayangkara yang dekat serta dicintai masyarakat,” pungkasnya.
Pelaksanaan PTDH ini menjadi penegasan bahwa Polres Bima tidak memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan bertentangan dengan disiplin maupun kode etik profesi Polri. (Red)


