-->

Notification

×

Kantor Pertanahan Kota Bima Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kejari Bima, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Tuesday, October 27, 2026 | October 27, 2026 WIB | 2026-10-27T11:50:33Z


Kota Bima, TM — Kantor Pertanahan Kota Bima menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kejaksaan Negeri Bima sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik negara sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.


Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (27/10/2026). Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Susmianto, S.T., M.M., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H.


Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bima dalam memastikan hak atas tanah memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah tersebut juga mendukung pengamanan aset negara agar penguasaan dan pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai tersebut, aset tanah yang dikuasai Kejaksaan Negeri Bima diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Hal ini penting untuk mencegah potensi persoalan pertanahan sekaligus menunjang pengelolaan aset pemerintah secara tertib, aman, dan akuntabel.


Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi dan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam mendukung tata kelola aset negara. Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga aset pemerintah agar dapat dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.


Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui percepatan pendaftaran tanah, pemberian kepastian hukum hak atas tanah, serta dukungan terhadap pengamanan aset milik pemerintah.


Melalui langkah tersebut, diharapkan pengelolaan aset negara semakin tertib dan transparan, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. (Red) 

×