-->

Notification

×

Pemohon Desak Kepastian Eksekusi Tanah Oi Saro, PN Raba Bima: Proses Masih Berjalan

Thursday, September 3, 2026 | September 03, 2026 WIB | 2026-09-03T05:00:23Z

Panitera PN Raba Bima, H. Syahrul Alam

KOTA BIMA, TM — Pemohon eksekusi dalam perkara sengketa tanah di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, mempertanyakan kepastian pelaksanaan eksekusi yang hingga kini belum terealisasi di lapangan.


Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 21/Pdt.Eks/2022/PN Rbi Jo. Nomor 3377 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 135/PDT/2020/PT MTR Jo. Nomor 62/Pdt.G/2019/PN Rbi.


Berdasarkan dokumen Relaas Panggilan Menghadap (Surat Tercatat) yang diterbitkan Pengadilan Negeri Raba Bima, Jurusita Abdul Muttalib pada 13 Februari 2026, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, telah memanggil Ahmadin, S.H., selaku kuasa Hasim sebagai Pemohon Eksekusi.


Pemanggilan tersebut berkaitan dengan rencana Pemeriksaan Setempat/Pencocokan/Konstatering terhadap objek perkara.


Dalam dokumen tersebut, objek perkara berupa sebidang tanah seluas 6.110 meter persegi yang terletak di RT 10 Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Objek tersebut disebut berkaitan dengan SHM Nomor 101, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi tanggal 22 Mei 1996 Nomor 1872/Piong/1996.


Konstatering dalam relaas panggilan dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Raba Bima.


Pemohon Pertanyakan Kepastian Eksekusi


Hasim selaku Pemohon Eksekusi mengatakan pihaknya membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan proses perkara hingga pelaksanaan eksekusi di lapangan.


“Kami sebagai pemohon mempertanyakan kapan perkara ini dilanjutkan oleh Pengadilan. Perkara itu sudah lama, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Pengadilan Raba Bima,” ujar Hasim, (2 6/9/2026).


Menurut Hasim, pihaknya juga telah mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan.


“Semua sudah kami siapkan, tinggal menunggu pihak Pengadilan Raba Bima,” ujarnya.


Hasim berharap proses yang telah berlangsung cukup panjang tersebut segera mendapatkan kepastian, terutama terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan eksekusi.


Pernah Diajukan untuk Eksekusi


Hasim menyebut permohonan eksekusi terhadap objek perkara tersebut sebelumnya juga pernah diajukan untuk dilaksanakan di lapangan.


Namun, menurut keterangannya, pelaksanaan saat itu belum terlaksana karena berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum (APH), yang tengah menghadapi agenda pengamanan Pemilu/Pilpres.


Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Raba Bima menjelaskan bahwa proses perkara tersebut tidak berhenti, melainkan masih berjalan melalui tahapan yang harus dipenuhi sebelum eksekusi dapat dilaksanakan.


PN Raba Bima: Masih dalam Persiapan Konstatering


Menanggapi persoalan tersebut, Panitera PN Raba Bima, H. Syahrul Alam, menjelaskan bahwa proses perkara masih berjalan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.


Menurutnya, saat ini perkara berada pada tahap persiapan konstatering, yakni pemeriksaan setempat atau pencocokan objek perkara.


Konstatering diperlukan untuk memastikan kembali kondisi objek di lapangan, antara lain terkait luas, batas, lokasi, serta pihak yang menguasai objek.


Syahrul Alam menjelaskan, konstatering terhadap objek perkara sebenarnya pernah dilakukan pada 2021. Namun, seiring perkembangan perkara dan kebutuhan pembaruan serta kelengkapan data, pemeriksaan kembali diperlukan sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum menentukan langkah eksekusi.


“Data sebelumnya memang ada, tetapi perlu diperbarui dan dilengkapi,” demikian substansi penjelasannya.


Dalam proses tersebut, pihak pengadilan juga telah melakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten Bima serta pihak-pihak terkait lainnya.


Eksekusi Merupakan Kewenangan Ketua Pengadilan


Syahrul Alam menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan. Karena itu, pihak lain di lingkungan pengadilan tidak dapat menentukan sendiri kapan eksekusi akan dilaksanakan.


Hasil konstatering nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Ketua Pengadilan untuk menentukan langkah berikutnya.


Dari hasil tersebut, eksekusi dapat saja dilanjutkan, ditunda, dihentikan, atau masih membutuhkan tahapan lainnya. Setiap keputusan, kata dia, harus didasarkan pada pertimbangan serta dasar hukum.


Ia juga menegaskan bahwa pengadilan tidak bermaksud menghambat pelaksanaan eksekusi.


Selain menjalankan prosedur hukum, pengadilan masih membuka ruang komunikasi dan kemungkinan penyelesaian antara para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.


“Yang jelas, proses ini tidak berhenti dan masih terus berjalan sesuai prosedur,” demikian substansi penjelasan H. Syahrul Alam.


Dengan demikian, kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi masih menunggu penyelesaian tahapan konstatering serta hasil verifikasi dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima. (Red)

×