-->
×

Pemkot Bima Terbitkan Empat Surat Edaran, Perketat Pengawasan Integritas dan Cegah KKN

Wednesday, September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB | 2026-09-30T14:10:50Z
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE,


KOTA BIMA, TM — Pemerintah Kota Bima memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran integritas di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).


Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan empat Surat Edaran oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, pada Rabu, 30 September 2026.


Keempat Surat Edaran tersebut masing-masing bernomor 456, 457, 458 dan 459 Tahun 2026, yang mengatur sejumlah aspek penting dalam pencegahan korupsi, pengendalian risiko serta penguatan budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bima.


Surat Edaran Nomor 456 Tahun 2026 mengatur Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.


Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 457 Tahun 2026 mengatur Penerapan Manajemen Risiko sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah.


Sementara itu, Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026 secara khusus mengatur Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS).


Adapun Surat Edaran Nomor 459 Tahun 2026 mengatur Kebijakan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas.


Kebijakan tersebut menempatkan integritas aparatur sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perangkat daerah tidak hanya dituntut menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran.


Dalam Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026, ASN dan penyelenggara negara ditegaskan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Aparatur juga dilarang meminta dana maupun hadiah kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri. Larangan tersebut mencakup pemberian yang muncul pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan dinas maupun alasan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Pemkot Bima juga meminta kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja masing-masing.


Para pimpinan tersebut didorong untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi secara berkala, sekaligus mengimbau aparatur dan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.


Wajib Laporkan Gratifikasi


Pemkot Bima turut mempertegas kewajiban pelaporan gratifikasi. ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.


Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi secara daring maupun melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima.


Selain mekanisme pelaporan gratifikasi, Pemkot Bima menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal bagi ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya yang telah terjadi atau berpotensi terjadi.


Pengaduan terkait benturan kepentingan dan dugaan pungutan liar juga dapat disampaikan melalui kanal WBS maupun pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima.


Penerbitan empat Surat Edaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bima memperkuat sistem pencegahan, pengendalian risiko, pengawasan serta penegakan budaya integritas di seluruh lini pemerintahan.


Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional serta mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi dan benturan kepentingan.


Dengan kebijakan tersebut, jajaran Pemerintah Kota Bima diarahkan untuk menempatkan integritas bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (Red) 

×