-->
×

Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Bada - Dompu, 7,23 Gram Barang Bukti Disita

Thursday, October 1, 2026 | October 01, 2026 WIB | 2026-10-01T01:34:04Z
Baba diamankan Polisi
 

DOMPU, TM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bersama Teamsus Polsek Dompu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu malam (30/9/2026).


Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MGR (18), warga Kecamatan Dompu. MGR diduga berada di lokasi untuk membeli narkotika.


Sementara seorang perempuan berinisial E (40) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut berhasil melarikan diri setelah situasi di sekitar lokasi memanas akibat provokasi dan aksi pelemparan oleh sejumlah warga.


Dari hasil penggeledahan terhadap MGR dan area sekitar lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang bukti tersebut berupa empat plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,23 gram, tiga plastik klip bekas pakai, satu bundel plastik klip kosong, dua pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, satu korek api gas, satu gunting, lima unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp1.215.000.


Polisi menyebut proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum. Sebelum penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.


Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.


“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Teamsus Polsek Dompu bergerak melakukan penindakan di lokasi,” jelasnya.


Ia menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


“Terhadap terduga yang berhasil diamankan beserta barang bukti, kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami juga terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain. Proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Rahmadun.


Saat ini, MGR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyelidikan terkait sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi hingga proses pemberkasan.


Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara lebih lengkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut. (Red) 

×