-->
×

Pemkab Bima Gerak Cepat Tindaklanjuti Pencegahan Korupsi, Tiga Sektor Rawan Jadi Sorotan

Thursday, September 17, 2026 | September 17, 2026 WIB | 2026-09-17T14:58:13Z

Bupati dan Wakil Bupati Bima saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi


Bima, TM — Pemerintah Kabupaten Bima bergerak cepat menindaklanjuti hasil pertemuan daring bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/9/2026).


Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima tersebut dipimpin langsung Bupati Bima Ady Mahyudi. Hadir mendampingi, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, S.E., serta Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, S.E.


Rakor diikuti para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan sekaligus membenahi sejumlah sektor yang dinilai memiliki risiko dalam tata kelola pemerintahan.


Dalam arahannya, Bupati Ady Mahyudi meminta seluruh perangkat daerah memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi setiap temuan anomali maupun kelemahan tata kelola.


Menurutnya, indikasi kelemahan dalam tata kelola tidak semestinya langsung dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, tetapi harus dijadikan peringatan dini untuk melakukan perbaikan.


“Adanya anomali atau kelemahan tata kelola jangan dipandang sebagai upaya mencari kesalahan. Ini harus dijadikan peringatan dini (early warning) dan kesempatan untuk berbenah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” tegas Bupati.


Ady juga meminta seluruh perangkat daerah membangun komitmen bersama serta memastikan setiap tindak lanjut dilaksanakan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


Respons atas Penguatan Pencegahan di Daerah


Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menjelaskan, rakor tersebut merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPK, dan BPKP dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah.


Menurutnya, penguatan pencegahan menjadi penting di tengah berbagai kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah di sejumlah wilayah Indonesia.


“Fokus utamanya adalah penanganan anomali serta penguatan tata kelola di sektor perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Adel.


Ia menegaskan, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui pembenahan sistem dan konsistensi pengelolaan administrasi pemerintahan, sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sebelum berkembang lebih jauh.


Tiga Area Vital Jadi Fokus Pengawasan


Dalam rakor tersebut, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan memaparkan mekanisme pendalaman yang akan diterapkan. Terdapat empat tahapan utama, yakni pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, dan tindak lanjut.


Pendalaman diarahkan pada tiga area vital dalam tata kelola pemerintahan.


Pertama, sektor perencanaan, khususnya terkait tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.


Kedua, sektor penganggaran, terutama pada pos belanja yang memiliki risiko penyimpangan. Pemeriksaan mencakup kesesuaian dengan ketentuan, ketepatan penerima, kewajaran nilai belanja, hingga kelengkapan dokumen pendukung.


Ketiga, pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pengawasan akan diarahkan pada sejumlah mekanisme dan kegiatan, termasuk proyek strategis, e-Purchasing, pengadaan langsung, serta konsolidasi kontrak payung.


Setelah rakor, seluruh perangkat daerah diminta segera memastikan konsistensi dan validitas data sebelum memasuki tahapan analisis lebih lanjut.


Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses analisis, klarifikasi, verifikasi hingga koreksi lapangan sesuai kebutuhan.


Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah sekaligus memastikan proses perencanaan, penganggaran dan pengadaan berjalan sesuai ketentuan.


Bagi Pemkab Bima, pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi diarahkan menjadi mekanisme pengawasan sejak tahap awal melalui deteksi risiko dan perbaikan tata kelola. (Red


×