-->

Notification

×

Kejar DPO, Satresnarkoba Polres Bima Sita 8,32 Gram Diduga Sabu di Talabiu

Tuesday, September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB | 2026-09-29T13:36:31Z
Barang Bukti diamankan Polisk


BIMA, TM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46) dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (29/9/2026).


Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati BH, polisi menemukan 17 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika turut diamankan.


Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez bersama Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 15.30 Wita.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua saksi umum, masing-masing dari unsur pemerintah desa dan warga setempat.


Selain 17 paket yang diduga sabu, polisi turut menyita empat bungkus plastik besar bertuliskan huruf China yang diduga merupakan bekas kemasan narkotika.


Barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua unit timbangan digital, alat hisap bong, sedotan yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, lakban, gunting, tas, kotak penyimpanan, tiga unit telepon seluler, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp250 ribu.


Berawal dari Informasi DPO

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang pria berinisial FDS, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di sekitar rumahnya di Desa Talabiu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap rumah FDS serta rumah seorang pria berinisial EK, yang menurut kepolisian diduga merupakan orang kepercayaan FDS.


Namun, saat dilakukan penggerebekan, FDS tidak ditemukan di lokasi.


Polisi kemudian mengamankan BH yang diketahui merupakan ayah dari EK, sebelum melakukan penggeledahan di rumah tersebut.


Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, BH mengaku barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik anaknya, EK. BH juga menyebut barang tersebut diduga diperoleh EK dari FDS sehari sebelumnya, yakni Senin (28/9/2026).


Kepada penyidik, BH juga mengaku mengetahui bahwa rumahnya diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu oleh FDS.


Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak.


FDS Masih Diburu

Usai melakukan penggeledahan, polisi kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah FDS. Namun, yang bersangkutan kembali tidak ditemukan.


Hingga saat ini, FDS masih berstatus DPO dan dalam pencarian aparat kepolisian.


Sementara itu, seluruh barang bukti bersama BH telah dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polres Bima menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Catatan: seluruh barang dalam perkara ini masih berstatus diduga dan keterangan mengenai kepemilikan serta peran masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. (Red) 

×