-->

Notification

×

Mutasi Kepsek Bima Disorot, DPRD Minta Dokumen Hasil Pengawasan BKN Dibuka

Tuesday, September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB | 2026-09-29T14:24:54Z

Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (Kanan) 

BIMA, TM – Polemik rotasi dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Bima yang berlangsung pada Maret dan Juli 2026 kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bima. Lembaga legislatif memastikan persoalan tersebut akan dikawal hingga tuntas dengan mengedepankan dokumen dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (DCP), menyampaikan hal itu usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan eks kepala sekolah di Ruang Sidang Khusus DPRD Kabupaten Bima, Selasa (29/9/2026).


DCP menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Karena itu, seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses rotasi dan mutasi kepala sekolah perlu dibuka dan diverifikasi, termasuk persetujuan teknis atau pertek BKN.


“DPRD Kabupaten Bima akan memastikan persoalan rotasi dan mutasi kepala sekolah ini ditindaklanjuti secara serius, terbuka, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Menurut DCP, DPRD tidak hanya akan melihat persoalan dari sisi pergantian kepala sekolah. Hal yang juga perlu dipastikan adalah dasar pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan jabatan, serta kesesuaian seluruh proses dengan ketentuan kepegawaian.


“Kami ingin memastikan seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah memiliki dasar yang jelas, termasuk persyaratan jabatan dan persetujuan teknis dari BKN,” tegasnya.


DPRD Akan Panggil BKD dan Dikbudpora


Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih utuh, DPRD Kabupaten Bima berencana melanjutkan RDP dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan informasi terkait proses rotasi maupun mutasi tersebut.


Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima akan diminta hadir dalam RDP lanjutan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.


“RDP akan dilanjutkan setelah ada kesiapan dari Kepala Dinas BKD dan Dikpora untuk hadir, agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara utuh dan segera diselesaikan,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, meminta pihak eksekutif menyerahkan salinan Surat Hasil Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penugasan, Pemindahan/Mutasi, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.


Dokumen tersebut, kata Supardi, penting bagi DPRD sebagai bahan untuk mempelajari persoalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


“Kami di DPRD juga meminta salinan Surat Hasil Pengawasan dan Pengendalian yang sudah dikirimkan Regional X BKN Denpasar ke Bupati Bima. DPRD perlu mempelajari dengan saksama surat tersebut sebagai bahan pertimbangan. Sebelum RDP lanjutan, DPRD harus sudah menerima salinannya,” jelas Supardi.


DPRD Tekankan Pengawasan Harus Objektif


Supardi menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan memberikan ruang yang sama kepada pemerintah daerah maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.


Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat diverifikasi.


“Pada prinsipnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan akan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan. Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan maupun dunia pendidikan di Kabupaten Bima,” ungkapnya.


Dengan adanya rencana RDP lanjutan serta permintaan terhadap dokumen hasil pengawasan BKN, polemik rotasi dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Bima hingga kini belum dinyatakan selesai.


DPRD masih akan mendalami dasar pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan jabatan, serta proses administrasi dan persetujuan teknis yang berkaitan dengan penugasan kepala sekolah.


Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak sekaligus memastikan kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan pemerintahan maupun dunia pendidikan Kabupaten Bima. (Red)

×