![]() |
| AD saat diamankan Polisi |
BIMA, TM — Kolaborasi cepat jajaran Polsek Bolo dan Polsek Madapangga berhasil meringkus seorang pria berinisial AD (32), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Lara, Desa Tambe, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban berinisial ND (46), warga Desa Tambe, dilaporkan menjadi sasaran serangan saat dalam perjalanan pulang dari kawasan perbukitan. Saat tiba di kawasan permukiman warga, korban berpapasan dengan AD yang juga merupakan warga Desa Tambe.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang.
Serangan pertama sempat ditangkis korban hingga mengakibatkan luka terbuka pada bagian pergelangan tangan. Korban kemudian berusaha memeluk terduga pelaku dengan maksud menghentikan aksinya.
Namun, upaya tersebut tidak menghentikan serangan. Terduga pelaku diduga kembali melakukan penganiayaan secara berulang menggunakan parang hingga korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Bolo langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Namun, petugas belum berhasil menemukan terduga pelaku dan hanya mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Sementara korban segera dievakuasi oleh petugas ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut dibenarkan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Dediansyah, S.E., M.H.
Menurutnya, dugaan penganiayaan tersebut diduga kuat dipicu oleh persoalan dendam lama antara korban dan terduga pelaku.
“Motif kasus tersebut diduga kuat dipicu adanya dendam lama,” ujar AKP Dediansyah.
Sementara itu, Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., menjelaskan bahwa setelah terduga pelaku melarikan diri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Madapangga untuk melakukan pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 Wita, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Madapangga yang dipimpin Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku di Desa Bolo.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan AD dan langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, terduga pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 Wita, terduga pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk motif dan rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan. (Red)
Sumber: Sentral NTB


