-->

Notification

×

Saksi Anita Beberkan Pertemuan di Kafe dan Pembelian Ekstasi dalam Sidang Eks Kapolres Bima Kota

Wednesday, August 19, 2026 | August 19, 2026 WIB | 2026-08-19T13:08:31Z
Saksi Anita alias Bunda saat memberikan Kesaksian  dalam persidangan perkara narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi 


Kota Bima, TM — Saksi Anita alias Bunda kembali mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan perkara narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (19/8/2026).


Selain membeberkan pertemuan di Mariana Inn, Anita dalam kesaksiannya juga mengungkap adanya pertemuan sejumlah orang di sebuah kafe miliknya pada hari yang sama.


Menurut Anita, permintaan untuk menyediakan sebuah room di kafenya datang dari Ais Setiawati. Ais disebut menghubunginya dan meminta disiapkan ruangan karena Erwin bersama sejumlah orang akan datang.


Anita menyebut beberapa orang yang berada di dalam room tersebut, di antaranya Erwin, Dae Awan alias Satriawan, Abdul Hamid yang disebutnya sebagai anggota polisi, Abo dari Brimob, Malaungi, serta seorang pria yang tidak dikenalnya dan diduga bernama Akhsan.


“Mereka minta room untuk karaoke, minta disediakan LC dan minuman,” kata Anita dalam persidangan.


Anita mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di dalam ruangan tersebut karena dirinya tidak berada di sana dalam waktu lama. Ia kemudian memperoleh informasi dari kasir bahwa rombongan tersebut berada di kafe hingga sekitar pukul 03.00 Wita.


Mengaku Pernah Diminta Membeli Ekstasi


Dalam persidangan, Anita juga mengungkap bahwa dirinya pernah diminta Erwin untuk membeli inex atau ekstasi.


Atas permintaan tersebut, Anita kemudian meminta salah satu pegawai kafenya membeli sembilan butir kepada orang lain. Harga yang disebut dalam kesaksiannya mencapai Rp500 ribu per butir.


Dengan demikian, total pembelian sembilan butir yang disebut Anita mencapai sekitar Rp4,5 juta.


Meski demikian, Anita menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung pembicaraan maupun aktivitas yang berlangsung di dalam room karaoke tersebut.


Kesaksian Anita menjadi salah satu bagian yang diungkap dalam persidangan perkara narkotika yang menyeret nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi.


Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya. (Red

×