Kota Bima, TM — Kantor Pertanahan Kota Bima melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menuntaskan rangkaian kegiatan pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah (HAT) serta Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) terhadap aset Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Sakit Dokter Agung Bima.
Kegiatan tersebut ditutup pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Bima, Sita Awalunnisah, S.Kom., M.Ak., bersama jajaran staf.
Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Pertanahan Kota Bima turut didampingi Kepala Seksi Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Dokter Agung, Listiraheni.
Pemantauan dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap Hak Atas Tanah untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi tanah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
Informasi yang diperoleh dari kegiatan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan pertimbangan maupun rekomendasi kepada pemegang hak, khususnya berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Bima mendapat target pemantauan dan evaluasi DPAT sebanyak enam bidang tanah. Untuk tahun ini, kegiatan pengawasan difokuskan pada aset dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi data subjek dan objek, pemantauan indikatif, penetapan objek pemantauan lapangan, pengumpulan dokumen, hingga pemantauan lapangan secara deskriptif.
Setelah seluruh data terkumpul, tim melakukan pengolahan dan analisis sebelum menyusun pertimbangan dan/atau rekomendasi sebagai hasil akhir kegiatan.
Objek pengawasan Hak Atas Tanah sendiri mencakup sejumlah jenis hak, antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bima diharapkan dapat memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi serta pemanfaatan tanah yang menjadi objek pengawasan.
Hasil evaluasi juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi penertiban apabila ditemukan adanya penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan kewajiban maupun ketentuan yang berlaku bagi pemegang hak atas tanah.
Dengan demikian, pengawasan HAT dan DPAT tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan tanah dimanfaatkan sesuai peruntukan serta ketentuan hukum pertanahan. (Red)


