-->

Notification

×

DLH Kota Bima Imbau Penghuni Rusunawa Paruga Tak Bakar Sampah, Cegah Kebakaran Meluas

Saturday, August 22, 2026 | August 22, 2026 WIB | 2026-08-22T03:31:18Z
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima saat turun langsung meninjau lokasi kebakaran di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)


KOTA BIMA, TM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima turun langsung meninjau lokasi kebakaran di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Kelurahan Paruga, Kota Bima, Sabtu (22/8/2026).


Peninjauan dilakukan menyusul kebakaran yang diduga berawal dari aktivitas pembakaran sampah di sekitar kawasan Rusunawa. Kondisi tersebut menjadi perhatian DLH karena pembakaran sampah secara terbuka tidak hanya berpotensi mencemari udara, tetapi juga dapat memicu kebakaran yang lebih besar.


Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima, Furqan, mengimbau seluruh penghuni Rusunawa Paruga untuk tidak lagi melakukan pembakaran sampah.


Menurutnya, DLH telah menyediakan kontainer sampah di dalam kawasan Rusunawa yang dapat dimanfaatkan penghuni untuk membuang sampah residu.


“Kami mengimbau kepada seluruh penghuni Rusunawa agar tidak lagi membakar sampah. Kontainer sudah disediakan di dalam kawasan Rusunawa, sehingga sampah dapat dibuang pada tempat yang telah ditentukan,” ujar Furqan.


DLH mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.


Selain persoalan pencemaran udara, pembakaran sampah juga dinilai berisiko memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan kering. Api yang berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat apabila mengenai material yang mudah terbakar.


Karena itu, DLH mengajak masyarakat untuk mulai mengelola sampah dari sumbernya dengan menerapkan prinsip pilah sampah dari rumah.


Sampah organik seperti sisa makanan dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau pupuk organik. Sementara sampah yang memiliki nilai ekonomis, seperti botol plastik dan material yang dapat didaur ulang, dapat dikumpulkan dan disetorkan ke Bank Sampah.


Sedangkan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau diolah atau disebut sampah residu, dapat dibuang ke kontainer yang telah disediakan DLH.


DLH Kota Bima berharap penghuni Rusunawa Paruga dan masyarakat secara umum dapat meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah sekaligus menghindari aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan.


“Pengelolaan sampah yang baik bukan hanya menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran dan menjaga kualitas lingkungan,” demikian imbauan DLH Kota Bima. (Red

×