-->

Notification

×

Bupati Bima Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Dinaikkan

Wednesday, August 19, 2026 | August 19, 2026 WIB | 2026-08-19T14:21:53Z

Bupati Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Bima dr. Irfan Zubaedy saat menyaoan Kecamatan Palibrlo Kabupaten Bima. 

BIMA, TM — Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bima. Pemerintah Kabupaten Bima memastikan akan menaikkan nilai gaji yang diterima PPPK paruh waktu.


Hal tersebut disampaikan Bupati Bima, Ady Mahyudi, saat menyapa masyarakat Teke dan Ragi dalam kegiatan “Selasa Menyapa” yang dirangkaikan dengan agenda ngopi bareng bersama masyarakat di Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Rabu (19/8/2026)


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ady Mahyudi, didampingi Wakil Bupati Bupati, dr. H. Irfan Zubaedi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menaikkan nilai gaji PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut menjadi perhatian Pemkab Bima seiring adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperoleh dari pemerintah pusat.


“Alhamdulillah, gaji PPPK paruh waktu akan kami naikkan. Ya, akan kami naikkan nilai gajinya,” ujar Bupati Bima, Ady Mahyudi.


Bupati menjelaskan, Kabupaten Bima mendapatkan tambahan DAU dari pemerintah pusat sebesar Rp202 miliar. Tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan, termasuk dalam mendukung kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu.


“Untuk itu, Rp202  miliar itu adalah tambahan yang kita dapatkan DAU dari pusat,” jelasnya.


Pernyataan tersebut disambut positif, khususnya oleh para PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan peningkatan penghasilan.


Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima. Selain itu, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap tenaga yang turut mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.


Meski demikian, besaran kenaikan gaji serta waktu mulai diberlakukannya kebijakan tersebut masih menunggu penjelasan teknis lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bima.


Pemkab Bima diharapkan segera menyampaikan secara terbuka mengenai besaran gaji baru, mekanisme pembayaran, serta kapan kenaikan tersebut mulai diterapkan agar para PPPK paruh waktu mendapatkan kepastian. (Red)

×