-->
×

Bawa 78,56 Gram Sabu dari Sumbawa, Pengedar Lintas Kabupaten Diciduk di Sondosia Bima

Friday, August 28, 2026 | August 28, 2026 WIB | 2026-08-28T09:23:26Z
SA saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB 


Bima, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bima, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.


Penangkapan berlangsung di jalan lintas Sumbawa–Bima, tepatnya di depan salah satu bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Dalam penyergapan tersebut, petugas menemukan 34 paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 78,56 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas tersebut.


Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Desa Sondosia.


“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Desa Sondosia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” ujar AKP Dediansyah.


Setelah memastikan keberadaan sasaran, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap SA.


Proses penggeledahan di lokasi turut disaksikan aparat pemerintah desa setempat serta warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.


Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Sabu tersebut diduga dibawa ke wilayah Kabupaten Bima untuk dipasarkan.


Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.


“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya,” tegasnya.


Polres Bima juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap dan mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.


Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Saat ini, SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Red


Tambora Media — Ungkap Fakta di Balik Data.

×