-->

Notification

×

Wakil Ketua DPRD Kota Bima Desak PPK RSUD Buka Suara Soal Molornya Proyek Rp35 Miliar

Thursday, July 2, 2026 | July 02, 2026 WIB | 2026-07-02T10:30:21Z

Tambora Media / AI

Kota Bima, TM – Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturrahman, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait keterlambatan pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima senilai sekitar Rp35 miliar.


Menurut Alvian yang akrab disapa Dae Pawan, sikap diam dari PPK justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab molornya proyek, dasar pemberian perpanjangan waktu (adendum), hingga rencana penambahan anggaran.


"PPK harus menjelaskan kepada masyarakat apa penyebab keterlambatan proyek ini. Jangan sampai muncul spekulasi karena minimnya informasi yang disampaikan kepada publik," ujar Dae Pawan, Rabu (1/7/2026).


Ia mempertanyakan penyebab proyek yang dimulai pada 2025 dan dijadwalkan selesai pada 26 Juni 2026 itu belum dapat dituntaskan sesuai kontrak. Menurutnya, publik juga berhak mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan PPK terhadap pelaksanaan proyek.


Selain itu, Dae Pawan meminta penjelasan mengenai dasar hukum apabila memang terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, setiap kebijakan terkait adendum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


"Jika memang ada adendum, harus dijelaskan dasar hukumnya. Semua proses harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan," tegasnya.


Dae Pawan menilai keterbukaan informasi sangat penting mengingat proyek tersebut dibiayai menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab tidak menghindari pertanyaan publik.


Sementara itu, Ismail, warga Kelurahan Rabadompu Barat yang berada di sekitar lokasi pembangunan, juga mempertanyakan perkembangan proyek tersebut. Ia berharap pembangunan rumah sakit dapat segera diselesaikan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.


Ismail juga meminta PPK menjelaskan apabila memang terjadi keterlambatan pekerjaan, termasuk mengenai besaran denda yang dikenakan kepada kontraktor sesuai ketentuan kontrak.


"Kami berharap proyek ini dapat diselesaikan dengan baik. Jika memang ada keterlambatan, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana tindak lanjutnya, termasuk penerapan sanksi sesuai aturan," ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, PPK sekaligus Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturrahman, maupun pihak pelaksana proyek PT Citra Putera Laterang belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan ruang rawat inap tersebut. (Red

×