-->
×

Pansus DPRD Kabupaten Bima Sampaikan 35 Rekomendasi, Dorong Reformasi Total Pengelolaan Aset dan PAD

Friday, July 3, 2026 | July 03, 2026 WIB | 2026-07-03T12:35:14Z
Ketua Pansus Muhammad Aris,SH menyerahkan laporan hasil kerja Pansus ke Bupati Bima, Ady Mahyudi. 


Bima, TM - Kerja panjang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima dalam mengkaji, menganalisis, dan membahas permasalahan pengelolaan aset dan PAD di Kabupaten Bima berakhir hari ini dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jum’at, 3 Juli 2026.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari,S.IP yang didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti dan Nazaruddin,SH, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bima, Bupati Bima, Unsur Muspida Kabupaten Bima, para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima serta undangan lainnya.


Ketua Pansus Muhammad Aris,SH menyampaikan laporan hasil kerja Pansus setebal 26 (dua puluh enam) halaman yang berisi 35 (tiga puluh lima) Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Bima dan jajaran Pemerintah Daerah sebagai bahan perbaikan tata kelola aset dan PAD,


Menurut Aris Rekomendasi Pansus ini meliputi semua aspek mulai dari aspek regulasi, manajemen / tata kelola, administrasi dan hukum, SDM, hingga Rekomendasi terkait aspek infrastruktur penunjang tata kelola Aset dan PAD.


Rekomendasi Pansus yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini adalah hasil integrasi / harmonisasi dari berbagai sumber dan proses kerja Pansus, meliputi :


• Konsolidasi dan harmonisasi data, dokumen dan aturan hukum terkait aset dan PAD.


• Studi komparatif ke Pemkot Malang dan Pemkot Batu.


• Konsultasi/Koordinasi ke BPK Perwakilan NTB, BPKP Perwakilan NTB, dan Pemerintah Pronvinsi NTB.


• Hasil Rapat Kerja bersama OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Camat, Kepala Puskesmas/Pustu terkait, Korwil Dikbudpora, Kades dan unsur lainnya. 


• Rapat Kerja bersama perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang mengaku ahli waris / atau pihak lainnya yang berkaitan dengan  substansi permasalahan aset dan PAD.


• Kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi dan obyek aset bermasalah  di sejumlah wilayah kecamatan dan desa.


Berikut beberapa poin Rekomendasi Pansus Pengelolaan Aset dan PAD :


• Pemkab. Bima harus menyusun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dasarnya Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah terkait pedoman pengelolaan barang milik daerah. 


• Pemkab. Bima harus melakukan percepatan inventarisasi aset dengan menerapkan sistem digitalisasi aset melalui penerapan aplikasi tertentu. Sebagai contoh best practices, Pemerintah Kabupaten Bima bisa meniru apa yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah Terpadu seperti SIMBADA, sistem ini mendata, meregistrasi, dan membuat pelaporan secara Real-Time untuk menekan potensi kebocoran dan mempermudah pelacakan aset.


• Pemkab, Bima diharapkan segera melakukan Sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk hal ini, Pemkab. Bima diminta menghitung secara detail total kebutuhan biaya sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima, kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama mekanisme pengalokasian anggarannya.


• Untuk mencegah kehilangan, kerusakan atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Daerah, maka Pemkab. Bima harus segera melakukan pembuatan batas, dan pemasangan tanda pengenal / plang kepemilikan di semua aset-aset tanah Pemda. Untuk tahap awal pemasangan plang kepemilikan ini dipriotaskan pada aset-aset yang berpotensi bermasalah atau yang secara geografis posisinya jauh dari jangkauan pengawasan pemerintah daerah. Pemasangan plang kepemilikan ini tidak hanya dalam rangka pengamanan fisik aset tanah, tapi lebih dari itu ini adalah bagian dari upaya memberi ruang kepada masyarakat sekitar untuk bersama-sama turut mengawasi aset daerah dari penyalahgunaan oleh pihak atau oknum-oknum tertentu.


• Pemkab. Bima harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau sejenisnya yang melibatkan lintas OPD dan bahkan instansi vertikal terkait, untuk melakukan identifikasi, verifikasi, klarifikasi, dan upaya penyelesaian menyeluruh semua permasalahan aset yang ada, termasuk melakukan singkronisasi data aset antara yang ada di KIB dengan kondisi riil di lapangan.


• Bupati Bima diharapkan mengirim surat resmi atau proaktif melakukan koordinasi langsung ke Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk secepatnya memfasilitasi penyelesaian Hibah kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima sesuai klausul yang tertuang dalam surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima tentang Penyerahan, Hibah, dan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah, tertanggal 25 Januari 2023.


• Pemkab. Bima segera melakukan pemetaan dan klarifikasi kembali  aset tanah yang sebelumnya  masuk dalam kategori masalah, dengan memisahkan mana aset-aset yang secara nyata pemerintah daerah memiliki alas administratif dan hukum yang kuat, dan mana yang belum memiliki dokumen yang lengkap. Terhadap aset tanah yang sudah memiliki alas hak dan dokumen yang  lengkap agar segera dilakukan pengamanan fisik, pemasangan plang, dan intens berkoordinasi dengan aparat hukum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tanah-tanah tersebut tidak dikuasai oleh pihak lain.


• Untuk tanah yang dokumennya hilang atau tidak lengkap, segera lakukan pencarian kembali dokumennya, dan berkoordinasi dengan pihak BPN untuk membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai penguasaan fisik aset tersebut sebagai dasar pengajuan sertifikat pengganti ke BPN.


• Untuk tanah-tanah bermasalah yang diklaim masyarakat, yang memiliki bukti hukum, administratif, atau bukti-bukti lainnya, maka Pemerintah Daerah harus mempercepat proses penyelesaiannya, Seperti ; tanah lokasi pembangunan Puskesmas Madapangga, Pustu Ngali, dan beberapa lokasi tanah lainnya. Sedangkan terhadap tanah-tanah Pemda yang secara hukum, administratif, dan didukung bukti-bukti lain sebagai milik Pemda yang saat ini dikuasai atau diklaim oleh pihak-pihak tertentu, pemerintah daerah harus bersikap tegas menguasai kembali tanah-tanah tersebut, Seperti ; tanah yang berlokasi di sebelah timur Pasar Sila Kecamatan Bolo, Tk. Pembina Ambalawi, dan lokasi lainnya.


• Untuk aset-aset Pemerintah Daerah yang selama ini masih ditempati atau dipinjam pakai oleh pihak-pihak tertentu, Pemerintah Daerah harus tegas menertibkannya, seperti; perumahan guru di Kecamatan Sape, perumahan guru di Kecamatan Belo, dan lokasi lainnya.


• Pemkab. Bima harus mengoptimalkan koordinasi lintas perangkat daerah, terutama antara BPKAD selaku pengadministrasi aset dan Dinas Perkim dengan perangkat daerah penanggungjawab atau pengguna aset, perjelas batas tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan aset.


• Pemkab. Bima harus tegas melakukan upaya penertiban / penarikan kembali semua kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.


• Pemkab. Bima perlu melakukan penghapusan melalui sistem penjualan terhadap kendaraan-kendaraan dinas yang sudah dalam kondisi rusak berat atau sudah tidak bisa beroperasi.


• Pemkab. Bima segera mendata semua aset-aset Pemda terutama tanah dan bangunan yang kondisinya tidak produktif, belum dimanfaatkan atau selama ini terabaikan untuk kemudian aset-aset tersebut dioptimalkan untuk menambah PAD, antara lain dengan sistem ; Sewa dalam jangka waktu tertentu, Kerjasama pemanfaatan dengan melibatkan pihak ketiga, Bangun Guna Serah, atau Sistem lain yang bisa memberi kontribusi PAD tanpa menghilangkan, mengurangi atau menurunkan nilai aset-aset tersebut.


• Pemkab. Bima harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dengan memberi sanksi tegas seperti penertiban, penyegelan, hingga pencabutan izin-izin usaha bagi wajib pajak atau perusahaan yang menunggak kewajibannya.


• Pemkab. Bima harus betul-betul menerapkan sistem cashless atau penyetoran real-time ke Kas Daerah atas penerimaan pajak dan retribusi daerah. Tidak boleh lagi ada penerimaan pajak dan retribusi yang mengendap berhari-hari ditangan petugas.


• Pemkab. Bima harus segera bertransformasi menerapkan Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, misalnya dengan penggunaan                Q-Ris atau sejenisnya pada seluruh obyek pajak dan retribusi daerah untuk menekan tingkat kebocoran dan mempermudah pelayanan pada wajib pajak atau wajib retribusi.


• Pemkab. Bima harus mengidentifikasi / mendata kembali semua Bangunan Gedung yang belum memperoleh persetujuan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedungnya, sehingga dengan demikian akan ada potensi tambahan PAD dari hal itu.


• Pemkab. Bima harus memulai proses perbaikan tata kelola Pasar dari aspek Regulasi. Sehingga Pansus merekomendasikan Pemkab. Bima untuk menyusun Raperda tentang Pengelolaan Pasar.  

• Pemkab. Bima harus meningkatkan kapasitas SDM pengelola pasar agar lebih professional dalam pelayanan.


• Pemkab. Bima harus meningkatkan standar kebersihan, pengelolaan sampah dan sirkulasi udara dalam pasar.


• Pemkab. Bima harus memastikan tersedianya fasilitas pelayanan sampah dan dukungan petugas yang cukup pada Dinas Lingkungan Hidup agar seluruh permasalahan pengelolaan sampah di pasar-pasar selama ini segera tertangani secara baik dan berkelanjutan.


• Pemkab. Bima diharapkan mengembalikan fungsi ruang Ibu Menyusui yang ada di Pasar Sape yang selama ini telah berubah fungsi menjadi kios, dan menertibkan lapak-lapak serta memanfaatkan kembali bak sampah sesuai fungsinya.


• Pemkab. Bima melalui Badan Pendapatan Daerah harus segera mengoordinasikan tumpang tindih dalam pengelolaan retribusi sampah dan parkir di pasar antara Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan sehingga kedepan menjadi jelas batas tugas dan kewenangannya masing-masing.


• Pemkab. Bima perlu merevisi regulasi yang mengatur sistem sewa tanah dengan mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memaksimalkan PAD, misalnya dengan merubah pola sewa tanah yang selama ini terpusat di BPKAD untuk didistribusikan pelaksanaanya per kecamatan, seperti yang sudah pernah dilaksanakan di Kecamatan Sape dan Lambu, serta merubah pola sewa tanah tidak boleh lagi menggunakan sistem tertutup tapi harus terbuka, dan tidak lagi ada sistem penunjukan langsung seperti yang terjadi selama ini. (Red

×