![]() |
| anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat, Mira |
BIMA DOMPU, TM – Evaluasi terhadap kinerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan publik. Kritik tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial memicu diskusi luas di kalangan warganet, khususnya masyarakat Bima dan Dompu.
Unggahan yang beredar melalui akun komunitas “Sobat Bima Dompu” itu menyoroti perjalanan tiga tahun masa jabatan Mirah yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi daerah.
Dalam narasi yang dipublikasikan pada Jumat (29/5/2026), penulis unggahan menyebutkan bahwa dukungan besar masyarakat saat Pemilu 2024 didasarkan pada harapan agar Mirah mampu menjadi penyambung aspirasi daerah di tingkat nasional.
“Namun hingga tahun ketiga masa jabatan, belum terlihat program nyata atau aspirasi masyarakat NTB yang berhasil diperjuangkan dan direalisasikan,” tulis akun tersebut.
Kritik juga diarahkan pada peran strategis anggota DPD RI yang dinilai belum maksimal dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama di sektor pembangunan daerah, pendidikan, kesehatan, serta penyediaan lapangan kerja.
Dalam unggahan itu, warganet menilai keberpihakan kepada masyarakat kecil belum tampak secara konkret. Sebaliknya, aktivitas yang terlihat justru lebih banyak bersifat seremonial dan pencitraan.
“Sebagai wakil daerah, seharusnya hadir memperjuangkan suara rakyat. Yang terlihat justru lebih banyak agenda elit dibandingkan solusi nyata bagi masyarakat,” demikian kutipan lainnya.
Selain itu, sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat turut disinggung, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, kelangkaan pupuk bagi petani, hingga terbatasnya peluang kerja bagi generasi muda di daerah.
“Negara ini tidak kekurangan orang pintar, tetapi membutuhkan pemimpin yang berani berpihak kepada rakyat,” tulis penutup unggahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Mirah Midadan Fahmid terkait kritik yang berkembang di media sosial. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional. (Red)


