-->

Notification

×

Klarifikasi Tugas DPD RI, Staf Mirah Midadan Fahmid Minta Publik Tak Salah Menilai Kinerja

Saturday, May 30, 2026 | May 30, 2026 WIB | 2026-05-30T11:22:13Z

Tambora Media / Al

BIMADOMPU – Polemik terkait kinerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, terus menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial. Menanggapi berbagai kritik yang berkembang, seorang yang mengaku sebagai staf Mirah memberikan klarifikasi terkait tugas dan kewenangan DPD RI.


Melalui unggahan di media sosial, ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan fungsi antara DPD RI dan DPR RI agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kinerja wakil daerah.


Menurutnya, DPD RI memiliki peran utama dalam menyerap, menghimpun, serta menyampaikan aspirasi masyarakat daerah kepada pemerintah pusat. Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.


“DPD RI tidak memiliki dana pokok pikiran maupun dana aspirasi seperti DPR RI. Jika ada bantuan fisik, DPD hanya dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait karena tidak memiliki kewenangan anggaran maupun eksekusi program,” jelasnya, Sabtu (29/5/2026) dilansir Media Metromini. 


Ia menilai masih banyak masyarakat yang menyamakan kewenangan DPD dengan DPR, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, bantuan pertanian, hingga program fisik lainnya.


Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kritik terhadap pejabat publik tetap berada dalam koridor yang sehat dan tidak berubah menjadi serangan pribadi.


“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi jangan sampai berubah menjadi ujaran kebencian atau perundungan terhadap individu,” tegasnya.


Dalam klarifikasi tersebut, ia juga membantah informasi yang menyebut Mirah Midadan Fahmid telah menjabat selama tiga tahun. Ia menegaskan bahwa masa jabatan Mirah baru berjalan sekitar dua tahun sejak pelantikan.


Pernyataan ini sekaligus ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang dinilai menggiring opini publik tanpa memahami secara utuh tugas dan fungsi DPD RI.


Di sisi lain, sejumlah pihak menegaskan bahwa kritik terhadap kinerja wakil rakyat merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi. Evaluasi dinilai penting sebagai bentuk kontrol publik, selama disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.


Hingga berita ini diturunkan, perdebatan mengenai peran dan kontribusi anggota DPD RI terhadap pembangunan daerah masih terus berlangsung di berbagai platform media sosial. (Red)

×