![]() |
| Tiga oknum pelaku dan BB diamankan Polisi |
Bima, TM — Komitmen pemberantasan narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Bima kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dengan total barang bukti mencapai 3.400 butir.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas dua pria yang membawa obat-obatan ilegal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, pada Minggu sore (24/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.20 Wita, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di area SPBU Rabakodo.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sebanyak 2.500 butir obat yang diduga kuat jenis tramadol yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang digunakan para terduga.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan salah satu terduga. Tim bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Labali, Desa Rabakodo. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu orang terduga lainnya.
Dalam penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan 900 butir tramadol serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.400 butir tramadol.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bima.
“Ini adalah komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku perusak generasi muda. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Langkah cepat dan tegas yang ditunjukkan Satresnarkoba Polres Bima ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa.
Perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya. (Red)


