-->
×

Proyek Rp35 Miliar RSUD Kota Bima Diburu Deadline, Progres Fisik Masih “Tertutup”, Sinyal Adendum Menguat

Monday, May 25, 2026 | May 25, 2026 WIB | 2026-05-25T10:32:51Z
Kondisi pekerjaan fisik proyek ruang rawat inap RSUD Kota Bima


Kota Bima, TM — Proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima senilai Rp35 miliar kini menjadi sorotan. Pasalnya, tenggat waktu kontrak pekerjaan dengan skema tahun jamak (multi-years) anggaran 2025–2026 dijadwalkan berakhir pada Juni 2026, namun progres fisik di lapangan belum diungkap secara transparan.


Pembangunan ruang rawat inap ini merupakan bagian penting dari pengembangan layanan RSUD Kota Bima, setelah sebelumnya gedung utama rumah sakit tersebut rampung pada tahun 2025 dengan dukungan anggaran sekitar Rp130 miliar dari APBN.

Saat dikonfirmasi terkait capaian riil progres pekerjaan, pelaksana proyek dari PT Citra Putera La Terang, Mulyono, belum memberikan angka pasti. Ia menyebut bahwa perhitungan progres masih dilakukan oleh pihak konsultan.

“Berapa persen progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya singkat dilansir JangkaBima Senin (25/5/2026).

Di tengah waktu yang kian sempit, muncul pula indikasi adanya rencana adendum kontrak. Mulyono tidak menampik hal tersebut dan mengakui bahwa pembahasan masih berlangsung dengan pihak terkait. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai alasan utama perlunya perubahan kontrak tersebut.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Bima, Dr. Fathurrahman, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media hingga kini belum mendapat tanggapan.

Berdasarkan rencana awal, proyek strategis ini ditargetkan selesai pada Juni 2026. Setelah itu, tahapan instalasi alat kesehatan dijadwalkan berlangsung pada Juli, sehingga gedung baru dapat diresmikan dan mulai dimanfaatkan pada Agustus 2026.

Namun, dengan belum jelasnya progres pekerjaan serta munculnya sinyal adendum, target tersebut kini berpotensi mengalami pergeseran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan tertundanya pemanfaatan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kota Bima.

Sebagai informasi, adendum proyek merupakan dokumen tambahan dalam kontrak kerja yang memuat perubahan, penyesuaian, atau penambahan kesepakatan tanpa membatalkan kontrak utama. Meski sah secara hukum, penggunaan adendum kerap menjadi perhatian publik, terutama jika berkaitan dengan keterlambatan pekerjaan.

Publik kini menanti keterbukaan informasi dari pihak terkait, guna memastikan proyek bernilai besar ini tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tepat waktu. (Red)

×