![]() |
| Aktivitas sabung ayam dibubarkan polisi |
KOTA BIMA, TM – Satuan Samapta Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menertibkan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Penatoi, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan patroli rutin yang digelar tersebut difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan warga. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya praktik sabung ayam yang melibatkan sejumlah orang.
Namun, kehadiran aparat kepolisian langsung membuat para pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan arena perjudian begitu saja. Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Petugas kemudian membubarkan aktivitas ilegal itu serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya gelanggang sabung ayam yang terbuat dari kardus serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, S.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian yang dapat merusak ketertiban umum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen meningkatkan intensitas patroli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman. (Red)


