![]() |
| Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, Suwandi |
Bima, TM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima mulai memetakan kawasan kumuh di sejumlah wilayah sebagai langkah awal penanganan permukiman tahun 2026.
Beberapa wilayah yang teridentifikasi memiliki indikator kekumuhan di antaranya Padolo, Penapali, dan Dadibou. Indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, hingga keterbatasan akses air bersih.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, Suwandi, mengatakan penanganan kawasan kumuh menjadi salah satu program prioritas selain perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), rumah terdampak bencana, serta fasilitasi persoalan pertanahan.
“Program prioritas Dinas Perkim tahun 2026 mencakup penanganan rumah terdampak bencana, RTLH, kawasan kumuh di luar ibu kota, serta fasilitasi permasalahan tanah,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, penetapan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) serta hasil identifikasi lapangan dengan mengacu pada indikator permukiman. Tahapan awal dilakukan melalui proses delineasi untuk mengetahui tingkat kekumuhan di setiap wilayah.
Menurutnya, sejumlah indikator yang digunakan antara lain kondisi jalan lingkungan yang belum memadai, drainase dan saluran limbah yang belum permanen, keterbatasan sanitasi, hingga minimnya akses air bersih.
“Misalnya jalan lingkungan belum permanen, saluran limbah belum tersedia dengan baik, akses air bersih terbatas, dan masih banyak rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memetakan kawasan di Kecamatan Woha, termasuk Padolo dan Penapali. Namun, untuk kawasan Penapali dan Dadibou, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat karena luas wilayahnya mencapai lebih dari 15 hektar. Sementara kawasan Tente masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Suwandi menegaskan, pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh didasarkan pada luas wilayah. Kawasan di bawah 10 hektar menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, 10 hingga 15 hektar oleh pemerintah provinsi, dan di atas 15 hektar ditangani pemerintah pusat.
“Pemetaan ini terus kami lakukan sebagai dasar penyusunan program penataan permukiman di Kabupaten Bima,” pungkasnya. (Red)


