![]() |
| Tambora Media / Al |
KOTA BIMA, TM — Penutupan Lapangan Serasuba oleh Pemerintah Kota Bima memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Meski proyek penataan dengan anggaran sekitar Rp3,2 miliar telah dinyatakan selesai 100 persen atau memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO), fasilitas publik tersebut hingga kini belum juga dibuka untuk masyarakat.
Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah muncul laporan bahwa pagar pengaman di area lapangan justru dijebol. Akibatnya, akses keluar-masuk masyarakat tidak lagi terkendali, meski secara resmi lokasi tersebut masih berstatus ditutup.
Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi (Robi), menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengendalian dan pengamanan aset daerah.
“Kalau benar belum dibuka, tapi pagar bisa dijebol dan akses tidak terkendali, ini bukan lagi soal oknum. Ini menunjukkan kegagalan dalam pengamanan aset,” tegasnya, Senin (6/4/2026) dikutip Media Metromini.
Menurut Robi, alasan pemerintah yang menyebut proyek masih dalam masa pemeliharaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup total akses publik, terlebih jika pengawasan di lapangan tidak berjalan efektif.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab penyedia jasa untuk menjamin kualitas pekerjaan tetap terjaga. Karena itu, kondisi fisik aset seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
“Kalau justru terjadi kerusakan karena akses yang tidak terkendali, maka pengawasannya yang harus dipertanyakan. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Selain itu, Robi juga menyoroti persoalan status lahan Lapangan Serasuba yang disebut bukan milik pemerintah daerah. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaan aset.
“Kalau lahannya bukan milik pemerintah, tapi dibangun menggunakan uang daerah dan pengamanannya lemah, ini bisa menjadi masalah serius ke depan,” katanya.
Dari sisi pelayanan publik, penutupan tanpa kepastian waktu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah menjamin akses masyarakat terhadap fasilitas umum.
“Serasuba ini bukan sekadar proyek fisik, tapi ruang hidup masyarakat. Ditutup, tapi tidak dijaga dengan baik, ini yang jadi masalah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung rencana penganggaran lanjutan pada tahun 2026 yang dinilai memunculkan pertanyaan terkait efektivitas perencanaan awal proyek.
Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima pun mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh, meliputi sistem pengamanan selama masa pemeliharaan, kejelasan status lahan, serta kepastian waktu pembukaan lapangan bagi publik.
“Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat rusak sebelum dimanfaatkan. Kalau pengamanan tidak mampu menjamin itu, maka ini kegagalan pengendalian yang harus dipertanggungjawabkan,” tutup Robi. (Red)


