![]() |
| Tambora Media / Al |
KOTA BIMA TM – Polemik enam siswa SDN 19 Rabangodu Utara yang gagal mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) akibat tidak terdata dalam sistem Dapodik terus menjadi sorotan publik.
Pemerintah Kota Bima pun bergerak cepat dengan mengambil langkah tegas dan terukur demi menyelamatkan hak pendidikan para siswa yang terdampak.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, dijadwalkan bertolak ke Jakarta bersama mantan Kepala SDN 19 Rabangodu Utara pada Selasa (7/4/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Iya, kami ke Jakarta untuk menuntaskan persoalan ini secara langsung,” tegas Mahfud, Senin (6/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah enam siswa diketahui tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak dapat mengikuti TKA. Ironisnya, sebagian dari siswa tersebut telah menempuh pendidikan di sekolah itu sejak kelas awal.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai telah terjadi kelalaian serius dalam proses pendataan, yang berdampak langsung terhadap masa depan pendidikan siswa.
Pemerintah Kota Bima tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek, tetapi juga berupaya mengungkap akar persoalan secara menyeluruh, baik di tingkat satuan pendidikan maupun dalam sistem administrasi dinas.
Langkah Kepala Dikpora ke Jakarta disebut sebagai bagian dari instruksi pimpinan daerah, menandakan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius di level tertinggi pemerintah daerah. Fokus utama adalah memastikan para siswa tetap mendapatkan haknya, baik melalui skema khusus maupun solusi alternatif yang setara dengan TKA.
Di sisi lain, Wali Kota Bima juga mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Pemeriksaan ini penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, kesalahan prosedur, hingga potensi pelanggaran dalam sistem pendataan pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa administrasi pendidikan bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak dasar anak-anak yang tidak boleh diabaikan.
Jika terbukti ada kelalaian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai masa depan siswa dikorbankan oleh lemahnya sistem dan pengawasan. (Red)


