![]() |
| Pemprov NTB mulai menerapkan skema kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) |
Mataram, TM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan skema kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan nasional yang mendorong digitalisasi, efisiensi anggaran, serta peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah. Penerapan WFH dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah harus tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi pemborosan seperti penggunaan BBM dan biaya operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, implementasi WFH saat ini tengah difinalisasi melalui penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan oleh Biro Organisasi. Aturan tersebut akan mencakup skema kerja kombinasi WFH dan work from office (WFO), termasuk pengaturan jumlah pegawai, sistem penugasan, serta mekanisme pelaporan kinerja.
Menurut Ahsanul, tidak semua perangkat daerah maupun pegawai akan menjalankan WFH. Penerapan dilakukan secara selektif berdasarkan jenis layanan dan kebutuhan organisasi.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta memetakan layanan yang dapat dijalankan secara daring, guna memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga mengusulkan sistem penilaian kinerja harian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini bertujuan agar produktivitas ASN tetap terukur, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun rencana pelaksanaan WFH yang memuat target kinerja serta potensi efisiensi anggaran. Pemprov NTB juga akan melakukan pemantauan berjenjang terhadap kehadiran dan kinerja ASN, disertai evaluasi rutin terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
Khusus sektor pendidikan, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi SMA, SMK, dan SLB. Sebagai alternatif, akan dilakukan uji coba pemadatan jadwal pembelajaran menjadi lima hari kerja di Kota Mataram.
Untuk mendukung implementasi, Dinas Kominfotik NTB akan memfasilitasi kebutuhan rapat virtual dan infrastruktur komunikasi digital, sementara Biro Organisasi menyiapkan format teknis serta sosialisasi secara daring.
Ahsanul menegaskan, penerapan WFH bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil.
“WFH bukan tujuan, tetapi instrumen untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pemprov NTB memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala guna menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (Red)


